• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

PBH Peradi Malang Turun Langsung ke Masyarakat Dengan Membuka Layanan Konsultasi Hukum Gratis.

30 Agustus 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto: Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana SE, SH, MH,

newsnoid.com, Malang-rogram jemput bola ini digelar di RT 04 RW 04, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (30/8/2025), bertepatan dengan gelaran Tropicana Fest 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI.

RelatedPosts

Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta

Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang

Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.

Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana SE, SH, MH, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Peradi untuk menghadirkan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, selama ini ada anggapan bahwa pengacara hanya bisa diakses kalangan tertentu karena biayanya mahal.

“Sekarang saatnya kami hadir langsung ke masyarakat. PBH Peradi fokus membantu warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, mulai dari perdata, pidana umum, hingga persoalan sehari-hari. Kami tidak melayani kasus korupsi atau komersial,” jelas Djoko.

Dalam kesempatan itu, ratusan warga memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh tim advokat PBH Peradi.

Selain jemput bola lewat kegiatan masyarakat, PBH Peradi juga membuka layanan di kantor Jalan Sarangan No.1D, Lowokwaru, Kota Malang.

Djoko menambahkan, PBH Peradi saat ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Batu dan 19 desa di wilayah tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani MoU dengan Pemkot Malang untuk memperluas akses bantuan hukum.

“Tujuannya supaya masyarakat tidak harus datang ke kantor pengacara. Kami akan hadir melalui kelurahan, kecamatan, hingga kegiatan masyarakat seperti ini. Syaratnya sederhana, hanya perlu surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” ujarnya.

PBH Peradi Malang memastikan kegiatan jemput bola ini akan berlanjut secara rutin dengan melibatkan tim advokat yang siap mendampingi warga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Kami menempatkan advokat yang disebar di setiap kelurahan,” tukasnya.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah warga antusias memanfaatkan layanan yang diberikan oleh PBH Peradi Malang.

Informasi tambahan, konsultasi hukum gratis di Kelurahan Mergosono ini hanya dua hari saja, Sabtu-Minggu (30-31/8/2025). (nal)

ShareSend
Next Post
Tim Peneliti Unisma Temukan Ragam Praktik Sekaligus Kendala Ekoliterasi SD di Malang

Tim Peneliti Unisma Temukan Ragam Praktik Sekaligus Kendala Ekoliterasi SD di Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta
  • Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang
  • Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.
  • Boze Enterprise, IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025,  “Let’s Rock The Ground”
  • Sebanyak 27 Guru SMP Adu Ketangkasan di Semifinal Lomba Cerdas Cermat Kabupaten Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.