• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Pelaku Curanmor Inisial (PU), Diancam 7 Tahun Penjara Atau Denda 5 Ratus Juta

2 Februari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto ilustrasi

newsnoid.com, Batu – Pelaku curanmor berhasil di amankan oleh Satreskrim bersama unit Resmob Polres Batu berada di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Pelaku berinisial PU (23) di amankan pada Kamis, (red, 29/1/2026)

RelatedPosts

Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Usulan Nonfisik dalam Musrenbang 

Sekda Kota Malang Dilaporkan ke Polisi

Ditengarai pelaku curanmor sering meresahkan warga Ngantang, ​Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, pada Senin (2/2/2026) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor berinisial (PU).

“Jenis kendaraan yang di jarah oleh pelaku sepeda motor jenis Honda Beat, kejadian kehilangan pada Minggu (25/1/2026) Kejadian tersebut dibenarkan oleh Iptu Huda Rohman selaku bidang Humas Polres Batu. Dan saat itu pelaku berhasil di amankan petugas di sebuah warung wilayah Kecamatan Ngantang,”bebernya.

Awal mula peristiwa pecurian itu, saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Dirasa oleh korban kondisi aman karena di lingkunnya sendiri. Akhirnya motor tersebut oleh korban tidak dilakukan kunci ganda.

“Ketika menginjak sekira pukul 06.00 WIB, pihak ibu korban mendapati motor anaknya sudah tidak ada di parkiran rumahnya alias lenyap. Korban ​tidak hanya kehilangan motor. Melainkan korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor,” jelas Kasi Humas Polres Batu.

Dengan kejadian tersebut sementara korban mengalami kerugian matriel sekira Rp.32 juta. Sedangkan modus pelaku di sinyalir memiliki keahlian teknik dalam melakukan aksinya.

Di sebutkan pelaku tidak menggunakan kunci T, melainkan dengan cara manual.

“Modus operandi pelaku curanmor, dengan mendorong motor untuk menjauhkan dari rumah korban. Dirasa sudah aman nurut pelaku. Akhirnya pelaku memaksakan dengan cara merusak kabel kontak motor dan menyambungkan kembali, hingga mesin kendaraan berhasil hidup,” papar Huda.

Dengan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti satu unit motor Beat warna putih hitam di amankan di Polres Batu untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka curanmor inisial (PU) dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di KUHP baru. Tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp.500 juta ,”pungkasnya. (wan).

ShareSend
Next Post
Dinkes Kota Malang Imbau Warga Waspada Ancaman Virus Nipah

Dinkes Kota Malang Imbau Warga Waspada Ancaman Virus Nipah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang
  • Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Usulan Nonfisik dalam Musrenbang 
  • Sekda Kota Malang Dilaporkan ke Polisi
  • Gebyar Literasi Anak Sambut Harjasda ke-167 Bersama Dinas Perpustakaan
  • Sinergi Lintas Instansi, Ops Keselamatan Semeru 2026 Laksanakan Uji Kelaikan Jalan Angkutan Umum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.