• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa

7 Oktober 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa, Rachmanto, Advokat / Praktisi Hukum & Corporate Lawyer, managing partner pada Maha Patih Law Office_.

Oleh: _Andi Rachmanto, Advokat / Praktisi Hukum & Corporate Lawyer, managing partner pada Maha Patih Law Office_.

newsnoid.com, Malang- Dalam sistem peradilan pidana, hak-hak korban seharusnya menjadi prioritas utama. Korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, serta keadilan atas penderitaan yang dialami.

RelatedPosts

Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta

Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang

Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.

Namun, dalam praktiknya, wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat besar terkadang berpotensi membatasi atau bahkan mengesampingkan hak-hak korban. Hal ini menjadi ironi karena justru dalam pencapaian keadilan, peran korban sering kali terpinggirkan.

Salah satu isu yang sering mencuat adalah kewenangan JPU dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. JPU memiliki diskresi dalam menilai apakah sebuah kasus layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, termasuk dalam penerapan restorative justice.

Dalam praktik, kewenangan ini berpotensi mengesampingkan keinginan atau hak korban yang menginginkan penyelesaian secara adil melalui jalur hukum. Contohnya, dalam kasus tertentu, JPU dapat memutuskan penghentian penuntutan meskipun korban menginginkan agar pelaku tetap diproses secara hukum. Keputusan ini dapat memberikan kesan bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban.

Selain itu, dalam proses penuntutan, JPU memiliki otoritas besar dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti yang akan diajukan.

Terkadang, korban merasa aspirasinya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam perumusan dakwaan tersebut. Korban juga sering tidak dilibatkan secara memadai dalam proses persidangan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan etis terkait bagaimana negara melindungi hak korban dalam peradilan pidana.

Untuk menciptakan peradilan yang lebih adil, perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait peran dan hak korban. Salah satunya adalah memastikan keterlibatan korban dalam proses penuntutan, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Di samping itu, pengawasan terhadap diskresi JPU perlu diperketat, sehingga keputusan yang diambil tetap menghormati hak-hak korban dan bukan hanya kepentingan penegakan hukum secara administratif.

Contoh kongkrit yakni dalam persidangan pihak JPU sebagai wakil / pembela hukum di pihak korban, akan tetapi banyak terjadi ketika putusan pengadilan dirasa kurang mewakili rasa keadilan pihak korban dan disitu JPU tidak melakukan upaya banding maka tertutuplah juga pintu upaya hukum lanjutan terhadap ketidak puasan di sisi korban.

Menyimpulkan hal ini, pembredelan hak korban oleh wewenang JPU adalah masalah serius dalam sistem peradilan pidana kita. Meskipun tujuan penegakan hukum adalah melindungi masyarakat, penting bagi negara untuk menghindari praktik yang mengesampingkan hak-hak korban.

Dengan pembaruan hukum yang lebih berpihak pada korban, diharapkan keadilan yang seimbang dapat tercapai, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kewenangan jaksa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004.

Selain berfungsi sebagai penindakan, pengawasan, serta pemahan/sosialisasi hukum dan/atau memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. (*).

ShareSend
Next Post
Walikota Malang : Pelebaran Jembatan Kiai Malik Dalam Jadi Solusi Mengurai Kemacetan

Walikota Malang : Pelebaran Jembatan Kiai Malik Dalam Jadi Solusi Mengurai Kemacetan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Coreng Citra Wilayah Jakut, Ini Yang Dilakukan Forum RT/RW Jakarta
  • Walikota Malang Percepat Perbaikan Jembatan Sonokembang
  • Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265, Wendit Fun Run 2025 Siap Guncang Akhir Pekan.
  • Boze Enterprise, IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025,  “Let’s Rock The Ground”
  • Sebanyak 27 Guru SMP Adu Ketangkasan di Semifinal Lomba Cerdas Cermat Kabupaten Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.