• Latest
Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa

Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa

7 Oktober 2025
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa

7 Oktober 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa, Rachmanto, Advokat / Praktisi Hukum & Corporate Lawyer, managing partner pada Maha Patih Law Office_.

Oleh: _Andi Rachmanto, Advokat / Praktisi Hukum & Corporate Lawyer, managing partner pada Maha Patih Law Office_.

newsnoid.com, Malang- Dalam sistem peradilan pidana, hak-hak korban seharusnya menjadi prioritas utama. Korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, serta keadilan atas penderitaan yang dialami.

Namun, dalam praktiknya, wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat besar terkadang berpotensi membatasi atau bahkan mengesampingkan hak-hak korban. Hal ini menjadi ironi karena justru dalam pencapaian keadilan, peran korban sering kali terpinggirkan.

Salah satu isu yang sering mencuat adalah kewenangan JPU dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. JPU memiliki diskresi dalam menilai apakah sebuah kasus layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, termasuk dalam penerapan restorative justice.

Dalam praktik, kewenangan ini berpotensi mengesampingkan keinginan atau hak korban yang menginginkan penyelesaian secara adil melalui jalur hukum. Contohnya, dalam kasus tertentu, JPU dapat memutuskan penghentian penuntutan meskipun korban menginginkan agar pelaku tetap diproses secara hukum. Keputusan ini dapat memberikan kesan bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban.

Selain itu, dalam proses penuntutan, JPU memiliki otoritas besar dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti yang akan diajukan.

Terkadang, korban merasa aspirasinya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam perumusan dakwaan tersebut. Korban juga sering tidak dilibatkan secara memadai dalam proses persidangan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan etis terkait bagaimana negara melindungi hak korban dalam peradilan pidana.

Untuk menciptakan peradilan yang lebih adil, perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait peran dan hak korban. Salah satunya adalah memastikan keterlibatan korban dalam proses penuntutan, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Di samping itu, pengawasan terhadap diskresi JPU perlu diperketat, sehingga keputusan yang diambil tetap menghormati hak-hak korban dan bukan hanya kepentingan penegakan hukum secara administratif.

Contoh kongkrit yakni dalam persidangan pihak JPU sebagai wakil / pembela hukum di pihak korban, akan tetapi banyak terjadi ketika putusan pengadilan dirasa kurang mewakili rasa keadilan pihak korban dan disitu JPU tidak melakukan upaya banding maka tertutuplah juga pintu upaya hukum lanjutan terhadap ketidak puasan di sisi korban.

Menyimpulkan hal ini, pembredelan hak korban oleh wewenang JPU adalah masalah serius dalam sistem peradilan pidana kita. Meskipun tujuan penegakan hukum adalah melindungi masyarakat, penting bagi negara untuk menghindari praktik yang mengesampingkan hak-hak korban.

Dengan pembaruan hukum yang lebih berpihak pada korban, diharapkan keadilan yang seimbang dapat tercapai, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kewenangan jaksa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004.

Selain berfungsi sebagai penindakan, pengawasan, serta pemahan/sosialisasi hukum dan/atau memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. (*).

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.