
newsnoid.com, Malang– Persoalan transaksi tanah seluas sekitar 12.000 meter persegi milik Mariati dan Paidun di wilayah Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dianggapnya janggal. akhirnya melalui kuasa hukumnya meminta untuk dilakukan pembatalan. (13/8/2026)
<span;>Maka persoalan ini kini bergulir di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.
Kuasa hukum Mariati dan Paidun dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pembuatan Akta Pelepasan Hak Nomor 1 yang menjadi dasar pengaduan terhadap seorang notaris berinisial (ZI)
Menurut Andi, tanah tersebut semula ditawarkan dengan harga Rp250 ribu per meter persegi. Dengan luas sekitar 12.000 meter persegi, nilai transaksinya mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Namun, persoalan muncul setelah Mariati dan Paidun dibawa ke sebuah kafetaria di sekitar SPBU Banjar Pakis dan diminta membubuhkan cap jempol. Belakangan, mereka mengetahui adanya Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh notaris.
“Klien kami tidak pernah bertemu dengan notaris tersebut. Akta juga tidak pernah dibacakan kepada mereka. Keduanya juga tidak bisa baca tulis,” tegas Andi.(
Selanjutnya ada kejanggalan lain berkaitan dengan pembayaran. Berdasarkan keterangan kliennya, uang yang diterima baru sekitar Rp200 juta. Padahal, dalam akta disebutkan transaksi dilakukan secara tunai dan seketika.
“Kalau memang asasnya cash and carry, tunai dan seketika, pertanyaannya mengapa klien kami hanya menerima Rp200 juta? Ini yang harus terang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di MPD yang berlangsung tertutup, pihak notaris menyampaikan versi berbeda. Kuasa hukum notaris, Hendro dari KHYI, menyebutkan bahwa notaris pernah bertemu dengan pihak penjual dan proses penandatanganan akta dilakukan di kantor.
Namun, menurut Hendro, akta tersebut belum digunakan untuk proses peralihan hak karena transaksi antara pihak penjual dan PT Dahayu belum dinyatakan selesai atau clean and clear.
“Akta itu sudah dibuat, tetapi belum digunakan, prosesnya masih terhenti karena adanya pemanggilan MPD,” jelas Hendro.
Hendro menjelaskan, objek tanah tersebut secara fisik maupun penguasaan masih berada pada Mariati. Secara yuridis, proses peralihan kepada PT Dahayu juga belum selesai karena masih terdapat persoalan mengenai pelunasan transaksi.
“Status tanah masih atas nama pemilik asal, Bu Mariati, secara fisik masih dikuasai dan digarap beliau,” katanya.
Sementara itu, pihak MPD mendorong agar Mariati dan Paidun dipertemukan dengan pihak PT Dahayu untuk membahas kelanjutan transaksi.
Pertemuan tersebut nantinya akan menentukan apakah transaksi dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau justru dibatalkan.
Andi menegaskan, sikap kliennya sudah jelas: meminta transaksi tersebut dibatalkan.
“Klien kami inginnya batal, kami ingin mencari kebenaran dan memastikan hak klien terlindungi dan jangan sampai masyarakat yang tidak memahami hukum dan tidak bisa baca tulis justru menjadi korban dalam proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mengikuti proses pemeriksaan di MPD sembari mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Prinsip kami mencari kebenaran dan membela hak klien. Kami akan ikuti prosesnya sampai semuanya terang,” pungkas Andi. (win)