
newsnoid.com, Malang – Dorong Kemudahan Investasi dan Perlindungan Pekerja, Pemkot Malang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko dan Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus penyerahan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, bertempat di Hotel Savana, Jalan Letjen Sutoyo No. 30–24, Kota Malang, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, serta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Kota Malang memiliki karakteristik sebagai kota dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, meskipun jumlah penduduknya relatif tidak sebesar kota metropolitan lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut perencanaan pembangunan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika usaha dan investasi.
“Pemerintah Kota Malang terus berupaya membangun ekosistem usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Kami ingin pelaku usaha, khususnya UMKM, benar-benar mendapat kemudahan, baik dari sisi pembiayaan, pemasaran, maupun perizinan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, saat ini banyak produk pelaku usaha di Kota Malang yang tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga telah menembus pasar regional hingga luar daerah. Bahkan, sebagian di antaranya sudah mulai melakukan kegiatan ekspor.
Menurut Wahyu, salah satu kunci untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha adalah melalui pemenuhan aspek legalitas.
“Melalui sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko ini, kami berharap para pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan usaha masing-masing. Legalitas usaha menjadi pondasi penting untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi secara sungguh-sungguh, memahami setiap regulasi yang disampaikan, serta membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, Wali Kota optimistis Kota Malang dapat terus bergerak menjadi kota yang ramah investasi, tertib regulasi, berdaya saing, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Wahyu Hidayat turut mengungkapkan capaian investasi Kota Malang yang melampaui target nasional.
“Target investasi dari pemerintah pusat tercatat sekitar Rp3,2 triliun dan Kota Malang berhasil melampaui target tersebut. Ini menjadi indikator bahwa Kota Malang dinilai aman, nyaman dan layak sebagai tujuan investasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat hampir 9.000 pelaku usaha di Kota Malang, baik skala kecil maupun besar, yang telah terdata dalam sistem perizinan berusaha.
Untuk tahun 2025, target investasi Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3,06 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasi investasi mencapai Rp3,11 triliun atau surplus sekitar Rp5 miliar dari target yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi.
“Dari realisasi investasi tersebut, tercatat penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.307 orang. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan investasi sangat berkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja di Kota Malang,” jelas Arif.
Ia menambahkan, tingkat pengangguran terbuka di Kota Malang juga menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2025 berada di angka 5,69 persen, turun dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 6,1 persen.
“Harapan kami, pada tahun 2026 tingkat pengangguran terbuka di Kota Malang dapat kembali turun,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Arif juga menekankan pentingnya tertib administrasi bagi pelaku usaha, khususnya dalam pengelolaan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak sembarangan mengganti nomor telepon dan alamat email yang terdaftar, serta menjaga kata sandi akun OSS.
“Banyak kendala NIB itu justru karena nomor HP diganti, email diganti, atau lupa kata sandi. Kalau mengalami kesulitan, silakan langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Di sana ada layanan OSS yang siap membantu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengurusan NIB pada prinsipnya sangat sederhana. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, nomor telepon, alamat email, lokasi usaha dan data usaha. Jika proses berjalan lancar, penerbitan NIB dapat selesai dalam satu hari.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dan keluarganya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemudahan perizinan berusaha sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja, guna mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Malang. (yun).
