
newsnoid.com -Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisai untuk penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, di antaranya adalah upaya untuk menertibkan pemanfaatan aset prasarana dan utilitas (PSU) yang mengalami alih fungsi.
Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa yang berada di Kawasan Taman Pinang Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam pertemuan itu DLHK merilis sejumlah hasil temuan lapangan terkait monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.
Beberapa poin utama dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses, komersialisasi ilegal dan penyalahgunaan fasilitas.
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo Arif Mulyono menegaskan bahwa akan melakukan penertiban secara bertahap Semua bakal dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui mulai dari sosialisasi pemasangan papan pengumuman hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.
Proses penertiban ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu dengan rincian tenggang waktu 7 hari, 5 hari hingga 3 hari untuk setiap tahapannya sebelum eksekusi dilakukan bersama Satpol PP.
Rencana pengembangan kawasan ini mencakup dua aspek utama Yakni terkait penanggulangan banjir dan estetika kota. PUPR juga berencana membangun rumah pompa di sana untuk memperbesar kapasitas rumah pompa di area tersebut dalam mengoptimalkan penanganan banjir di kawasan itu.
Di bagian belakang kawasan DLHK Sidoarjo akan membangun taman yang pengerjaannya direncanakan mulai pada triwulan ketiga Dalam program ini pemerintah berencana menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk mengelola lahan tersebut.
“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana Jadi selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan warga di sekitar Pondok Mutiara juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah, ” tambahnya.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Dr. Muhammad Irwan Datuiding.SH.MH menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. la mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum yang serius.
“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK, ” ujarnya.
la menambahkan bahwa saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dinikmati secara pribadi oleh segelintir orang.
Hal ini dinilai mencederai hak warga lainnya yang seharusnya bisa menikmati fasilitas tersebut bersama-sama.
“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui Oleh karena itu bantuan dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang mungkin belum tahu atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah ” tambahnya.
Warga diharapkan memiliki kesepahaman bahwa fasum adalah milik bersama untuk kepentingan publik bukan golongan atau individu tertentu.
“Kita harus satu bahasa bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.
Menanggapi rencana penertiban tersebut ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara Dr. Abdus Salam menyampaikan dukungannya terhadap pemerintah dalam menciptakan ketertiban serta penataan kawasan yang baik dan berkelanjutan.
Meski demikian Ia berharap Proses Penertiban tetap di laksanakan secara persuasif dan humanis dengan tetap mengedepankan mekanisme serta prosedur resmi yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami pada prinsipnya mendukung penertiban demi kepentingan bersama. Namun kami berharap pelaksanaannya di lakukan melalui pemberitahuan resmi disertai tengang waktu yang memadai sehingga warga memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri secara baik,” ujarnya.
Di sisi lain sejumlah warga juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keberadaan bangunan atau tempat pertemuan warga RT 31 yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan dan aktivitas ibadah terutama pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Warga fasilitas tersebut memiliki nilai sosial yang cukup penting karena selama ini menjadi ruang interaksi, kebersamaan serta sarana kegiatan warga di lingkungan Perumahan Pondok Mutiara.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara itu turut di hadiri Asisten pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,Dinas PU Bina Marga dan SDA kabupaten Sidoarjo,Dinas PU Cipta Karya kabupaten Sidoarjo,Badan Pengelola dan Aset Daerah (BPAD)serta Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Hadir pula pemerintah Desa Banjarbendo ,tokoh masyarakat serta seluruh ketua RT dan RW di lingkungan Perumahan Pondok Mutiara.(Shadra)
