
newsnoid.com, Pekanbaru, Riau – Kabar gembira datang dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pengacara kondang dari Surabaya, Ramot H. Batubara, S.H., M.H, berhasil memenangkan kasus sengketa lahan yang telah berlangsung selama 12 tahun di Kecamatan Kabupaten Tembilahan.
Klien Ramot, Hamzah, dan keluarganya telah berjuang keras untuk mendapatkan kembali lahan yang merupakan hasil jerih payah orang tua mereka.
“Kami atas nama keluarga mengucapkan terimakasih kepada Pengacara Sdr Ramot Batubara yang telah membantu kami selama bertahun-tahun memenangkan kasus sengketa lahan ini,” ujar Hamzah.
Hamzah mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah diambil oleh pihak lain selama 15 tahun, dan mereka merasa dizolimi.
Namun, berkat kegigihan dan profesionalisme Ramot Batubara, mereka akhirnya dapat memenangkan kasus ini.
“Secara pribadi, saya merasa dizolimi pihak yang mengambil lahan peninggalan orang tua selama 15 tahun ini. Hasil keringat kerja keras orang tua kami selama hidupnya telah kami kuasai kembali,” ungkap Hamzah.
Ramot Batubara menyatakan bahwa keadilan dan azas kemanfaatan bagi masyarakat dan siapapun yang berhak itulah hukum yang sebenarnya.
“Kami perjuangkan semaksimal mungkin dan dalam perkara sengketa lahan sawit ini dapat kami menangkan dengan penuh perjuangan,” tegasnya.
Ramot juga menghargai seluruh masyarakat yang pernah berperan sebagai pekerja di kebun sawit ini.
“Semua hak-hak mereka kita fikirkan dan berikan agar tidak ada yang terzolimi,” ujarnya.
Ramot Batubara mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu mulai proses peradilan ini sampai proses eksekusi lahan dan menyerahkan kembali lahan yang menjadi hak kliennya.
“Semoga hukum dan keadilan dapat menjadi bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.(red)