• Latest
Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

24 Juli 2025
DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

14 Oktober 2026
Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya

14 Oktober 2026
Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice

14 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi

13 Oktober 2026
Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

13 Oktober 2026
Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

Asep Kusdinar Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan di Hadapan Mahasiswa Doktor UB

13 Oktober 2026
Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

13 Oktober 2026
Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

Pemkab Malang Salurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 Pekerja, Masing-Masing Terima Rp350 Ribu

12 Oktober 2026
OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

OJK Malang Perluas Kolaborasi dengan HIPMI, Cetak Pengusaha Muda Tangguh Finansial

12 Oktober 2026
Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

Ola, Bek Cilik dari MHSS Malang yang Bermimpi Besar Lewat Sepak Bola

12 Oktober 2026
Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

Terinspirasi Lamine Yamal, Isyana Arsila Farzana Punya Mimpi Besar, Tembus Arema Women hingga Timnas Indonesia

12 Oktober 2026
HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

HUT Kota Batu ke-25, Mikutopia Masuk Gratis Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Newsnoid
No Result
View All Result

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

24 Juli 2025
in Jawa Timur, Terbaru
Bagikan

newsnoid.com- Terkait viralnya perkara dugaan pencabulan yang terjadi di yuridiksi Kota Batu, pihak pengacara korban mengapresiasi langkah tegas dan kinerja profesional Polres Batu, karena telah melakukan penetapan status terduga pelaku menjadi tersangka dan menahan.

Pasalnya, pelaporan telah dilakukan pihak korban pada 13 Juni yang lalu di Polres Kota Batu, dan dugaan tindakan pencabulan yang dialami korban, itu semenjak 2023 dan berulang kembali di 2025.

Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, salah satu kuasa hukum korban menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Batu.

“Pertama kami sampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu, karena telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tuturnya kepada awak media, Kamis (24/7/2025).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, bahwasanya terdapat pihak-pihak dari terduga pelaku yang mencoba untuk meminta perkara ini dicabut, atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan perdamaian dan kesepakatan.

“Kami mengapresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Batu, karena telah melakukan penahanan. Sebab, sebelumnya beberapa kali ada pihak dari terduga pelaku, bahkan yang mengatasnamakan RT, RW, perangkat desa yang mencoba agar perkara ini dicabut atau bahasa kami dilakukan Restoratif Justice. Tapi pada intinya pihak kami selaku kuasa hukum korban tidak menghendaki hal tersebut, karena selain bertentangan dengan undang-undang dan ini juga bukan perkara pidana klasifikasi ringan”, ungkapnya.

Ketua LBH Malang yang juga Founder Kantor Hukum Maha Patih Law Office, yang berlokasi di Jalan Wiromargo No. 20, Kota Malang ini menegaskan, jika pihaknya bakal tetap mengawal perkara ini sampai dengan adanya putusan yang berkeadilan bagi korban.

“Ini bukan perkara yang terklasifikasi dapat dilakukan restoratif justice, selain menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Tentunya kami akan terus mengawal sampai dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Alumni FH UNISMA ini juga menegaskan kembali, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi, apabila ada yang mencoba bermain atau bahkan menciderai hukum, maka akan kami usut secara tuntas”, imbuh Advokat yang juga corporate lawyer di beberapa perusahaan ini.

Lebih lanjut, Andi Rachmanto, S.H juga mengungkapkan, terkait dengan Restoratif Justice dalam kebijakan hukum pidana Indonesia diakomodasi terutama dalam penanganan perkara tertentu yang bersifat ringan, atau untuk kepentingan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

“Ya, hal itu sebagaimana diatur didalam Pasal 8 KUHAP, Pasal 6 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya.(*/win)

ShareSend

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Recent Posts

  • DPRD Sidoarjo Minta JMPI Lengkapi Data untuk Kajian Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar
  • Kanopi Rp150 Juta di Balai Kota Malang Diduga Langgar Aturan Cagar Budaya
  • Selesai Damai, Polres Batu Selesaikan Konflik Pembakaran Sampah Viral Lewat Restorative Justice
  • Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 95 Ribu Pil Koplo

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Hukum dan kriminal
  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.