
NEWSNOID.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memilih skema bertahap dalam pengadaan lahan pembangunan Flyover (FO) Gedangan.
Langkah ini diambil setelah Pemkab meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk memastikan proses pembebasan lahan sesuai aturan dan minim risiko.
Skema tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemkab Sidoarjo, BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).
Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn mengatakan pengadaan tanah tidak dilakukan dengan mekanisme langsung, melainkan melalui tahapan penetapan lokasi (penlok). Keputusan ini merupakan hasil mitigasi risiko.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi.
Menurut Subandi, pendampingan BPKP penting untuk mengantisipasi potensi keberatan warga hingga persoalan hukum di kemudian hari. Pemkab tidak ingin percepatan pembangunan justru menimbulkan masalah baru.
“Yang kita utamakan adalah prosesnya sesuai tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Subandi menjelaskan, mekanisme bertahap mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan tersebut, pengadaan tanah di bawah lima hektare dapat menggunakan mekanisme tahapan. Sementara kebutuhan lahan FO Gedangan sekitar dua hektare lebih.
“Karena kebutuhan pengadaan tanah Flyover Gedangan hanya dua hektare sekian, mekanisme yang kita gunakan adalah mekanisme tahapan pengadaan tanah,” jelasnya.
Perwakilan BPKP Jawa Timur, Yohannes, membenarkan skema tersebut memiliki dasar hukum di Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Mekanisme tahapan dapat digunakan untuk pengadaan tanah skala kecil dalam kondisi tertentu, salah satunya jika ada potensi penolakan masyarakat dan lokasi proyek tidak dapat dipindahkan.
“Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim. Walaupun secara tahapan akan lebih panjang, risikonya lebih kecil dibandingkan dengan pengadaan secara langsung,” ujar Yohannes.
Dengan skema bertahap ini, Pemkab Sidoarjo menekankan kepastian prosedur sebagai bagian penting dari percepatan proyek.
Tahapan pengadaan lahan akan melibatkan instansi terkait agar proses pembebasan tanah warga terdampak memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. (Shadra)
