
Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum
Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum
Universitas Dr Soetomo, Surabaya
newsnoid.com, Malang- Bahasa hukum adalah ragam bahasa Indonesia yang digunakan khusus dalam bidang hukum, bercirikan monosemantik, lugas, terang dan tetap (konsisten) untuk menjamin kepastian hukum.
Sebagai bagian dari bahasa Indonesia teknis, bahasa hukum digunakan dalam peraturan, kontrak dan dokumen pengadilan untuk mencegah multitafsir Karakteristik dan Ciri-Ciri Utama: Monosemantik: Memiliki makna tunggal, tidak bermakna ganda (tidak ambigu) untuk menghindari kekeliruan interpretasi.
Lugis dan Jelas: Bahasa yang digunakan langsung pada pokok masalah, objektif dan tidak bertele-tele.
Konsisten (Ketaatan Asas):
Penggunaan istilah hukum yang sama untuk konsep yang sama secara konsisten di seluruh dokumen.
Teknis (Spesifik): Menggunakan jargon atau istilah-istilah khusus hukum yang seringkali berakar dari bahasa Belanda atau Latin.
Estetika dan Formal: Meskipun teknis, ia tetap memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa hukum sering dipahami sekadar sebagai alat komunikasi dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam praktiknya, bahasa hukum memiliki daya yang jauh lebih besar. Bahasa hukum berfungsi sebagai instrumen kekuasaan yang mampu membentuk persepsi publik, menciptakan stigma, bahkan “menghukum secara sosial” seseorang sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Di era keterbukaan informasi dan viralitas media digital, kekuatan bahasa hukum ini menjadi semakin nyata dan problematis.
Berbagai peristiwa hukum yang ramai diperbincangkan publik menunjukkan bagaimana istilah-istilah hukum seperti “dipanggil”, “diperiksa”, “dimintai keterangan”, atau “ditetapkan sebagai tersangka” digunakan secara serampangan dan sering diterima mentah-mentah oleh sebagian besar masyarakat.
Ketidakpahaman mereka terhadap makna yuridis istilah-istilah tersebut melahirkan bias persepsi yang berujung pada penghakiman sosial. Dalam banyak kasus, stigma itu justru lebih menghancurkan daripada sanksi hukum itu sendiri.
Fungsi Bahasa Hukum:
Mewujudkan ketertiban dan keadilan: Sebagai alat komunikasi formal dalam menegakkan hukum.
Memberikan kepastian hukum: Menghindari multitafsir di ruang sidang atau dalam perjanjian.
Mengatur kepentingan: Mempertahankan kepentingan umum dan pribadi di masyarakat.
Fenomena penghakiman sosial akibat kekeliruan memahami bahasa hukum menunjukkan apa yang oleh Soerjono Soekanto (1983) disebut sebagai rendahnya kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat, yakni kesenjangan antara keberlakuan hukum secara normatif dan pemahamannya secara sosiologis.
Ketika istilah hukum dikonsumsi tanpa literasi yang memadai, masyarakat cenderung menggantikan penilaian yuridis dengan penilaian moral. Hal senada dikemukakan Satjipto Rahardjo (2006) yang menegaskan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan praktik sosial yang sangat dipengaruhi oleh cara ia dikomunikasikan. Rahardjo mengatakan, bahasa hukum yang kaku dan tidak dijelaskan secara proporsional berpotensi melahirkan ketidakadilan baru di luar mekanisme peradilan formal.
Dalam konteks ini, stigma sosial yang terbentuk bukanlah akibat dari putusan hukum, melainkan hasil dari kegagalan komunikasi hukum yang menjauh dari nilai keadilan substantif.
Dalam teori hukum kritis, bahasa tidak pernah netral. Bahasa adalah medium kekuasaan. Siapa yang menguasai bahasa, menguasai narasi; siapa yang menguasai narasi, menguasai cara publik menilai suatu peristiwa (Foucault , 1980). Bahasa hukum, dengan sifatnya yang teknis dan otoritatif, berada pada posisi istimewa dalam relasi kuasa antara negara, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat.
Dalam konteks hukum, relasi kuasa yang bekerja melalui bahasa menjadi semakin nyata karena hukum berbicara atas nama negara.
Sebagaimana ditegaskan oleh Pierre Bourdieu (1991), bahasa yang dilegitimasi oleh institusi memiliki symbolic power, yakni kekuatan simbolik untuk menciptakan realitas sosial yang diakui dan diterima. Bahasa hukum tidak sekadar menggambarkan suatu peristiwa, tetapi secara aktif membentuk status sosial subjek hukum di mata publik.
Ketika istilah hukum dilekatkan pada individu, istilah tersebut berfungsi sebagai penanda simbolik yang dapat mengangkat atau meruntuhkan legitimasi sosial seseorang.
Dalam kerangka ini, penggunaan bahasa hukum yang tidak presisi bukan hanya persoalan teknis, melainkan praktik kekuasaan yang berpotensi menghasilkan ketidakadilan struktural melalui pembentukan stigma dan normalisasi penghakiman publik.
Ketika aparat menyatakan seseorang “dipanggil untuk diperiksa”, secara hukum pernyataan tersebut bersifat prosedural. Namun, dalam ruang publik, istilah itu sering diterjemahkan sebagai tanda keterlibatan dalam kejahatan.
Publik jarang membedakan antara status saksi, saksi terlapor, atau tersangka. Semua dilebur dalam satu kesimpulan simplistis: “bermasalah dengan hukum”. Di titik inilah bahasa hukum berubah fungsi. Ia tidak lagi sekadar menjelaskan proses, tetapi membentuk stigma. Bahasa menjadi alat simbolik untuk menandai bahwa seseorang: “bermasalah”, “mencurigakan”, atau “layak diawasi”. Padahal, secara yuridis, status hukum seseorang belum tentu berubah sama sekali.
Media memiliki peran besar dalam menyederhanakan bahasa hukum agar mudah dipahami publik. Namun, penyederhanaan yang tidak disertai ketelitian justru melahirkan distorsi makna.
Judul-judul berita seperti “ Diperiksa Polisi” atau “ Dipanggil Terkait Kasus ” sering disajikan tanpa penjelasan konteks hukum yang memadai. Akibatnya, publik mengisi kekosongan makna itu dengan asumsi dan prasangka.
Dalam masyarakat yang semakin reaktif terhadap informasi, istilah “diperiksa” sering diasosiasikan dengan kesalahan. Padahal, dalam hukum acara pidana, pemeriksaan adalah hal yang normal dari proses pencarian kebenaran, bukan penentuan kesalahan.
Ironisnya, kesalahan persepsi ini jarang dikoreksi, bahkan oleh media itu sendiri. Selain itu, istilah “ditetapkan sebagai tersangka” pun kerap dipahami sebagai vonis bersalah. Padahal, penetapan tersangka hanyalah tahap awal dalam proses pembuktian.
Namun, dalam praktik sosial, status tersangka sering kali menjadi akhir dari reputasi seseorang. Karier hancur, relasi sosial rusak, dan kepercayaan publik lenyap—bahkan jika pada akhirnya yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
Kekeliruan pemaknaan terhadap istilah-istilah hukum tersebut tidak berhenti pada kesalahpahaman semantik, melainkan bermetamorfosis menjadi mekanisme kontrol sosial yang bekerja di luar sistem peradilan formal.
Ketika bahasa hukum diserap publik tanpa konteks yuridis yang utuh, ia membentuk penilaian moral kolektif yang bersifat menghukum. Pada titik inilah proses hukum yang seharusnya netral berubah menjadi arena penghakiman sosial, di mana individu dinilai, disanksi dan dikucilkan bukan berdasarkan putusan pengadilan, melainkan berdasarkan persepsi yang dibentuk oleh bahasa.
Dengan demikian, penghukuman sosial muncul sebagai konsekuensi langsung dari kegagalan komunikasi hukum, sekaligus menandai pergeseran fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi alat stigmatisasi di ruang publik.
Fenomena “penghukuman sosial” adalah dampak paling nyata dari penggunaan bahasa hukum yang tidak proporsional. Penghukuman ini tidak dijatuhkan oleh hakim, melainkan oleh opini publik.
Media sosial mempercepat dan memperluas dampaknya. Sekali sebuah istilah hukum dilekatkan pada nama seseorang, stigma itu akan terus melekat, sulit dihapus meskipun proses hukum telah selesai.
Penghukuman sosial ini bekerja secara diam-diam tetapi brutal. Ia tidak mengenal asas praduga tak bersalah, tidak tunduk pada aturan pembuktian, dan tidak memberi ruang pembelaan yang adil. Dalam banyak kasus, seseorang harus menanggung hukuman sosial seumur hidup akibat satu istilah hukum yang dikonsumsi publik tanpa pemahaman.
Lebih berbahaya lagi, penghukuman sosial sering mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak defensif atau populis. Tekanan publik yang dibentuk oleh bahasa hukum yang keliru dapat mempengaruhi independensi proses hukum. Dengan kata lain, bahasa yang salah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak integritas sistem hukum itu sendiri.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak hanya dituntut untuk memiliki aturan yang adil, tetapi juga praktik komunikasi hukum yang bertanggung jawab. Bahasa hukum seharusnya melindungi hak, bukan mencederainya. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menggunakan istilah hukum secara presisi, terutama ketika disampaikan ke ruang publik.
Demikian pula media. Kebebasan pers tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk mengaburkan makna hukum. Media memiliki peran strategis sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat. Tanpa literasi hukum yang memadai, media justru menjadi perpanjangan tangan stigma.
Di sinilah pentingnya membangun kesadaran bahwa bahasa hukum adalah bagian dari proses hukum yang adil (due process of law). Ia bukan aksesori, melainkan elemen fundamental dari keadilan prosedural. Ketepatan istilah, konteks yang utuh, dan kehati-hatian dalam penyampaian adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang sering diabaikan.
Kesadaran akan posisi bahasa hukum dalam proses hukum yang adil menuntut pergeseran paradigma dari sekadar kepatuhan prosedural menuju keadilan yang berorientasi pada martabat manusia. Lon L. Fuller (1964) menegaskan bahwa keadilan prosedural mensyaratkan adanya prinsip moral dalam hukum (internal morality of law), yaitu hukum yang dapat dipahami, tidak menyesatkan dan dijalankan secara konsisten.
Dalam kerangka ini, bahasa hukum yang ambigu atau sensasional tidak hanya mencederai kejelasan norma, tetapi juga melanggar prinsip moral hukum itu sendiri. Oleh karena itu, kebutuhan akan bahasa hukum yang berkeadaban menjadi keniscayaan, yakni bahasa yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga etis dalam menjaga hak, reputasi, dan martabat subjek hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembaruan hukum acara pidana seharusnya tidak hanya menyentuh aspek struktural dan prosedural, tetapi juga aspek komunikatif. Bahasa hukum yang berkeadaban adalah bahasa yang menjelaskan tanpa menghakimi, memberi informasi tanpa menciptakan stigma, dan membuka pemahaman tanpa merusak martabat.
Selain itu, masyarakat juga perlu didorong untuk memiliki literasi hukum dasar agar tidak menjadi korban manipulasi bahasa. Ketika publik mampu membedakan antara proses dan putusan, antara status hukum dan kesalahan, maka ruang bagi penghukuman sosial akan menyempit. Dengan demikian, hukum tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik.
Cara hukum berbicara kepada masyarakat mencerminkan wajah keadilan itu sendiri. Jika bahasa hukum digunakan secara serampangan, maka hukum akan kehilangan legitimasi moralnya. Namun jika bahasa hukum digunakan dengan tanggung jawab, ia dapat menjadi sarana edukasi, perlindungan, dan keadilan yang sesungguhnya.
Bahasa hukum bukan sekadar kata-kata. Ia adalah kekuasaan, dan setiap kekuasaan selalu menuntut pertanggungjawaban. Ketika bahasa hukum digunakan tanpa presisi dan kehati- hatian, ia berubah menjadi alat yang melampaui fungsinya sebagai sarana keadilan. Kata-kata yang dilekatkan pada subjek hukum dapat menentukan nasib sosial seseorang bahkan sebelum proses hukum dimulai.
Dalam konteks ini, penyalahgunaan bahasa hukum merupakan bentuk kekuasaan simbolik yang bekerja secara halus namun berdampak luas. Oleh karena itu, tanggung jawab atas bahasa hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga etis dan konstitusional.
Tanggung jawab tersebut melekat tidak hanya pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada seluruh ekosistem yang memproduksi dan menyebarkan wacana hukum, termasuk media dan institusi negara.
Dalam negara hukum yang demokratis, komunikasi hukum kepada publik seharusnya menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, bukan sekadar pemenuhan tuntutan transparansi. Bahasa hukum yang berkeadaban menuntut keseimbangan antara keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Tanpa kesadaran ini, hukum berisiko kehilangan legitimasi moralnya dan berubah menjadi instrumen dominasi yang menjauh dari cita-cita keadilan substantif. menekankan nilai-nilai kebenaran hakiki, rasa keadilan masyarakat, dan kemanusiaan (win)
