• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Peradi Malang dan Pemkot Teken Kesepakatan Sinergi Layanan Hukum untuk Masyarakat

24 September 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Peradi Malang dan Pemkot Teken Kesepakatan Sinergi Layanan Hukum untuk Masyarakat

newsnoid.com, Malang- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menandatangani kesepakatan bersama terkait sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum.

RelatedPosts

Kangen Balita UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Mereka

141 PNS Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas

Lahan WTP Pandanwangi, BPN Kota Malang Akui Tak Miliki Data SHP 18 dan 20

Penandatanganan dilakukan di Balai Kota Malang, Rabu (24/9/2025). Kesepakatan ini diteken langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH.

Perjanjian berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, hingga pendidikan dan penelitian hukum.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki cakupan luas.

“Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum untuk masyarakat. Salah satu wujud konkretnya adalah program penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mampu, sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai kolaborasi dengan Peradi penting untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, terlebih saat daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran.

“Kesepakatan ini bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum, meski kondisi fiskal daerah semakin ketat. Ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Wahyu.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara kedua pihak, yang mengatur detail operasional pelaksanaan program hukum di tingkat kota hingga kelurahan.(win).

ShareSend
Next Post
Bandara Internasional Bali Utara: Gerbang Kesejahteraan untuk Bali dan Indonesia

Bandara Internasional Bali Utara: Gerbang Kesejahteraan untuk Bali dan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kangen Balita UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Mereka
  • 141 PNS Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas
  • Lahan WTP Pandanwangi, BPN Kota Malang Akui Tak Miliki Data SHP 18 dan 20
  • Hangatnya Halalbihalal dan Ngaji Bersama TP PKK Sidoarjo, Pererat Silaturahmi dan Doakan Kedamaian
  • Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.