
newsnoid.com, Malang– Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan konstatering (pencocokan batas-batas tanah) atas objek eksekusi berupa barang tidak bergerak di wilayah Kota Malang pada Jumat, 31 Juli 2026 pagi.
Konstatering adalah pembacaan putusan PN Malang dan pencocokan batas-batas. Langkah hukum ini diambil berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Malang terkait perkara perdata yang melibatkan sejumlah pihak terkait hak kepemilikan tanah dan bangunan.
Objek dan Lokasi Konstatering Proses pencocokan batas ifokuskan pada satu titik aset tidak bergerak, yaitu:
◦ Jenis Aset: Tanah dan bangunan.
◦ Lokasi: Jl. Pahlawan Trip / ex Jl. Salak No. 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
◦ Legalitas: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1204/Kel. Oro-oro Dowo.
◦ Luas Objek: Kurang lebih 802 meter persegi.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg, jo Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026.
Kasus ini merupakan perkara hukum antara Ida Ayu Putu Tirta, S.H. yang dihadiri oleh pengacara dari ahli waris Gede Sugianyar S.H. bertindak sebagai Pemohon Eksekusi melawan Retno Nor Vita Mulia, Dkk selaku Para Termohon Eksekusi. Hadir dari pihak pemohon eksekusi Ayu Angraeni Yuapi.
Surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., mengundang pihak terkait untuk hadir langsung di lokasi.
Surat pemberitahuan ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada BPN Kota Malang guna memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kami agar proses hukum yang berjalan, agar diikuti oleh pihak terkait sesuai putusan hukum dari pengadilan yang sudah berkekuatan inkracht,” ujar Ayu Angraeni Yuapi sebagai pemohon eksekusi.
“Dan kami juga membuka diri apabila pihak² terkait yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sementara itu, I Gde Sugianyar SH selaku Kuasa Hukum Pewaris dari Almarhum Ida Ayu Putu sebagai pemohon eksekusi, bahwa posisi kasus saat ini dalam tahap Konstatering terhadap obyek sengketa yang berlokasi di Jln Pahlawan Trip no. 15 Malang sebelum sita eksekusi dilaksanakan.
“Proses Konstatering tadi pagi berjalan lancar kebetulan penghuni rumah tersebut tidak ada di tempat karena sudah berangkat ke tempat kerjanya , kita diterima pembantu rumah tangga dan konstatering tetap dilaksanakan,” paparnya.(win/*)
