
NEWSNOID.COM, MALANG — Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan koordinasi dan monitoring di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menggelar rapat koordinasi secara tertutup dengan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan komisi, serta anggota DPRD Kota Malang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran lembaga antirasuah tersebut di daerah merupakan bagian dari fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, dan pencegahan.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi.
Dalam koordinasi tersebut, pokir DPRD menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Menurut Budi, pembahasan tersebut berkaitan dengan upaya KPK mencegah potensi penyimpangan sejak proses perencanaan dan penganggaran.
Perhatian terhadap pokir juga tidak terlepas dari perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang sebelumnya terjadi di Jawa Timur.
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan,” katanya.
Budi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan pencegahan sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi persoalan hukum.
“Supaya penyimpangan-penyimpangan itu juga bisa kita lakukan mediasi dan pencegahan di awal,” imbuhnya.
Sejumlah informasi yang beredar di media lokal menyebut, pembahasan juga berkaitan dengan evaluasi realisasi pokir DPRD pada 2024, 2025, dan 2026, serta rancangan pokir untuk APBD 2027.
Selain pokir, sejumlah pos dan kegiatan lain juga disebut menjadi materi pembahasan, antara lain kegiatan reses, perjalanan dinas, honorarium, hibah daerah, hingga Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Namun, informasi mengenai materi tersebut perlu ditempatkan sebagai laporan hasil pantauan media.
Secara resmi, KPK melalui Budi Prasetyo menekankan bahwa agenda di Kota Malang merupakan bagian dari koordinasi, supervisi, monitoring, dan pencegahan.
Kehadiran KPK di Gedung DPRD Kota Malang sempat menimbulkan perhatian publik, terutama karena rapat berlangsung tertutup. Terlebih, pada hari yang sama KPK juga menjalankan agenda penindakan di daerah lain.
Budi membedakan agenda di Kota Malang dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di daerah lain.
Dengan demikian, kedatangan tim KPK ke Kota Malang dalam agenda tersebut bukan disebut sebagai kegiatan penindakan, melainkan bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK mendorong agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan. Pengawasan sejak tahap awal diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Sorotan terhadap pokir juga menjadi pengingat bahwa proses penganggaran daerah tidak hanya berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan. (win)