
NEWSNOID.COM, MALANG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar sindikat penipuan online atau scamming yang diduga memanfaatkan data pribadi warga Indonesia melalui modus lowongan pekerjaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LG, F, dan YC, yang merupakan WNA Tiongkok, serta seorang perempuan berinisial SA, warga negara Indonesia (WNI).
Mereka diamankan dalam operasi bersama (joint investigation) di sebuah rumah yang berada di Perumahan Citra Garden Cluster The Orchid Blok H7 No. 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena para pelaku diduga tidak hanya menjalankan aktivitas penipuan secara daring, tetapi juga menyalahgunakan data pribadi masyarakat dengan kedok perekrutan tenaga kerja.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofik mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP B/333/VII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo, tertanggal 17 Juli 2026.
Selain laporan masyarakat, penyidik juga mendapatkan informasi intelijen dari pihak Imigrasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA di lokasi tersebut.
“Adapun modus operandi yaitu tersangka menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, kemudian tersangka mengumpulkan data pribadi milik korban dengan modus membuka lowongan pekerjaan,” ujar AKBP Zainur Rofik dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, aksi para tersangka diduga telah berlangsung sejak 2025. Mereka menawarkan pekerjaan kepada sejumlah warga dengan posisi sebagai admin.
Sekilas, proses perekrutan tersebut terlihat seperti lowongan pekerjaan pada umumnya. Namun, para calon pekerja kemudian diminta memenuhi sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan data dan identitas pribadi.
Korban diminta membuka rekening bank serta membuat akun pada platform perdagangan aset kripto Binance menggunakan identitas mereka sendiri.
Setelah rekening dan akun tersebut berhasil dibuat, penguasaan terhadap rekening maupun akun Binance kemudian diduga diambil alih sepenuhnya oleh para tersangka.
“Tersangka melakukan perekrutan kepada para admin atau korban untuk mendapatkan rekening bank dan akun Binance atas nama korban untuk dikuasai sepenuhnya oleh tersangka dan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming,” tegas Rofik.
Kondisi tersebut membuat para korban kehilangan kendali atas rekening dan akun yang secara administratif tercatat menggunakan nama mereka.
Para korban juga disebut tidak mendapatkan akses terhadap rekening maupun akun Binance yang telah dibuat. Dengan demikian, data pribadi dan identitas korban diduga dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas yang dilakukan oleh jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi sedikitnya empat korban. Salah satunya berinisial DFA (27) yang juga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Sementara tiga korban lainnya masing-masing berinisial INL, AJS, dan MKAP.
Keempat korban diduga mengalami pola yang relatif sama.
Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai admin, kemudian diminta menyediakan rekening bank dan akun Binance atas nama pribadi.
Namun setelah proses pembuatan rekening dan akun selesai, akses terhadap fasilitas tersebut justru dikuasai oleh para tersangka.
Polisi menduga rekening dan akun yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, termasuk dugaan praktik scamming.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana modus penipuan digital dapat memanfaatkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Identitas korban yang semestinya digunakan untuk keperluan administrasi pekerjaan justru berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas keuangan yang tidak mereka kendalikan.
Polisi Sita Puluhan Barang Bukti
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain 22 unit telepon seluler berbagai merek, di antaranya iPhone dan Honor.
Selain itu, polisi menyita 17 buku tabungan bank, 33 kartu ATM, 10 buku diari pencatatan kegiatan trading Binance, tiga paspor, serta tiga tas milik tersangka.
Banyaknya rekening, kartu ATM, dan perangkat komunikasi yang ditemukan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap pola kerja jaringan tersebut.
Catatan aktivitas trading Binance yang ditemukan penyidik juga menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami untuk mengetahui bagaimana rekening dan akun milik para korban digunakan.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi serta aktivitas digital yang berkaitan dengan rekening dan akun tersebut.
Untuk mencegah rekening-rekening tersebut kembali digunakan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum, Polresta Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terafiliasi dengan jaringan tersebut.
Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus akses keuangan jaringan sekaligus mencegah kemungkinan adanya korban maupun transaksi ilegal lanjutan.
Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Selain perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan data pribadi dan dugaan penipuan daring, tiga tersangka WNA juga diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki di Indonesia.
Keterlibatan unsur keimigrasian tersebut terungkap setelah adanya koordinasi dan informasi dari pihak Imigrasi yang kemudian menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus.
Polisi kini mendalami aktivitas para WNA tersebut selama berada di Indonesia, termasuk peran masing-masing tersangka dalam menjalankan kegiatan yang diduga berkaitan dengan jaringan scamming.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban tambahan.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Untuk perkara penyalahgunaan data pribadi, penyidik menerapkan Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, para tersangka dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik melapis sangkaan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda Kategori V maksimal Rp500 juta.
Dengan penerapan pasal berlapis tersebut, polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh jaringan, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan rekening pribadi atau pembukaan akun keuangan atas nama sendiri.
Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan kendali rekening, kartu ATM, kode keamanan, kata sandi, maupun akun digital kepada orang lain.
Terlebih, apabila persyaratan sebuah pekerjaan mengharuskan calon pekerja membuka sejumlah rekening atau akun keuangan tetapi kemudian seluruh aksesnya diminta untuk diserahkan kepada pihak yang merekrut.
Dalam kasus yang diungkap Polresta Sidoarjo ini, modus perekrutan tenaga kerja diduga digunakan sebagai pintu masuk untuk memperoleh data identitas, rekening bank, dan akun Binance milik korban.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas lain yang dilakukan para tersangka serta keterkaitan mereka dengan jaringan penipuan online yang lebih luas.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan identitas masyarakat sekaligus mencegah semakin banyak warga menjadi korban kejahatan digital dengan modus lowongan pekerjaan. (Shadra)
