
LEGALITAS: Dr. Cristea Frisdiantara dan pengurus PPLP PT-PGRI
Universitas PGRI Kanjuruhan Malang bersama advokat Sumardhan menunjukkan legalitas kepengurusan, Kamis (18/9/2025) sore.
newsnoid.com, Malang- Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT- PGRI) yang membawahi Unikama (sekarang Universitas PGRI Kanjuruhan Malang) kembali mencuat.
Kuasa hukum PPLP PT-PGRI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Sumardhan, SH, menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini berada dibawah kendali Dr. Cristea Frisdiantara, Ak., MM.
Hal ini didasarkan pada akta terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Sumardhan, legalitas itu tertuang dalam Akta No. 10 tanggal 12 September 2025 yang memperoleh pengesahan AHU pada 17 September 2025. Ia menegaskan, surat resmi dari Menteri dan Dirjen AHU juga menyatakan tidak ada penerbitan AHU lain selain dokumen tersebut.
“Akta kepengurusan atas nama Drs. Agus Priyono yang terbit pada 29 Juli 2025 telah kami laporkan ke Polda Jatim. Kami juga telah melayangkan somasi kepada notaris yang membuat akta itu agar tidak lagi menerbitkan dokumen perubahan kepengurusan,” tegasnya, Kamis (18/9/2025) sore di lobi kampus itu.
“Seluruh notaris di Malang maupun Indonesia kami minta tidak membuat akta perubahan PPLP PT-PGRI Malang dengan mencantumkan kepengurusan Agus Priyono dkk. Akta dan AHU tanggal 17 September 2025 adalah sah dan berlaku. Penerbitan akta baru hanya akan memicu konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan,” tegas dia.
Untuk memperkuat posisi tersebut, Sumardhan mengutip Pasal 1 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bila Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, berdasarkan aturan perundang-undangan, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Ia meminta pihak Rektorat untuk tetap menjalankan aktivitas akademik secara normal, meskipun Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan, Sudi Dul Aji masih menolak mengakui kepengurusan Cristea dengan alasan AHU milik Agus Priyono, tertanggal 29 Juli 2025, dianggap sah.
Menanggapi hal itu, Sumardhan menilai pandangan tersebut keliru. Ia mengingatkan bahwa rektor hanya melaksanakan kebijakan yayasan, bukan berdiri sendiri di luar struktur hukum.
“Rektor jangan ikut terseret konflik perkumpulan. Fokuslah pada pengelolaan kampus, meningkatkan kualitas mahasiswa, dan menjaga suasana akademik tetap kondusif,” ujarnya.
Beberapa mahasiswa menyuarakan keresahan mereka atas konflik berkepanjangan yang dinilai mengganggu kenyamanan belajar.
“Kami cinta Unikama, tapi masalah ini sudah terlalu lama. Kami ingin kepastian, terutama soal dana registrasi dan UKT. Jangan sampai mahasiswa jadi korban,” ungkap seorang mahasiswa.
Mereka juga meminta agar persoalan segera diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Mereka juga berharap pimpinan yayasan dan rektorat duduk bersama mencari jalan damai tanpa mengorbankan kepentingan akademik.
Sementara itu, Christea mengakui bila masih membuka jalan rekonsiliasi atau ruang mediasi. “Kami siap bicara secara kekeluargaan. Jangan terjebak pada isu liar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami pastikan layanan mahasiswa tidak akan terganggu, termasuk wisuda Oktober, tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya. (gan)