
NEWSNOID.COM, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan penghargaan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.
Mereka mendapat keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama menjalankan tugas pemerintahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS terhitung mulai tanggal (TMT) Oktober hingga Desember 2026 di Hotel Luminor, Kamis (10/9/2026).
Subandi mengatakan, para ASN yang memasuki masa pensiun telah memberikan kontribusi selama puluhan tahun dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo memberikan penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka.
“ASN adalah orang-orang yang telah berjasa dalam memajukan Sidoarjo. Karena itu, kami memberikan penghargaan berupa diskon 75 persen untuk pembayaran PBB,” kata Subandi.
Menurutnya, pembangunan Sidoarjo yang terus berkembang tidak terlepas dari kontribusi para ASN yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan.
Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo yang kini mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Tentunya ini termasuk kontribusi dari pengabdian Panjenengan semua,” ujarnya.
Subandi menegaskan, memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. Para pensiunan ASN masih memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat terus dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing.
Ia berharap seluruh ASN yang memasuki masa purna tugas tetap diberikan kesehatan dan dapat melanjutkan peran sosialnya di tengah masyarakat.
“Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa manfaat. Setelah purna tugas, semoga Panjenengan semua tetap sehat dan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 113 ASN menerima SK Pensiun dalam periode tersebut.
Rinciannya, 45 ASN memasuki masa pensiun pada Oktober, 32 ASN pada November, dan 36 ASN pada Desember 2026.
Kebijakan diskon PBB tersebut menjadi bentuk penghargaan Pemkab Sidoarjo terhadap ASN yang telah mengabdikan sebagian besar masa kerjanya untuk pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Shadra)
