
newsnoid.com, Kabupaten Malang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026
Dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025. Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Postur Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.081.358.728.055,00 dengan pendapatan daerah sebesar Rp4.976.652.169.953,00.
Prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2026 adalah Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.
Lima prioritas pembangunan daerah Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026 adalah:
1. Pengentasan kemiskinan menuju kesejahteraan sosial serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan perluasan lapangan pekerjaan.
2. Meningkatkan perekonomian melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM serta meningkatkan daya saing investasi.
3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan anti korupsi.
4. Meningkatkan penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta pembangunan karakter masyarakat berlandaskan agama, integritas, dan budaya.
5. Pemantapan pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, serta ketangguhan bencana.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang telah memperhatikan penandaan belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi.
Rapat Paripurna ini menandai dimulainya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Diharapkan pembahasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disahkan tepat waktu dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.(win)