• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

2 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan, Rudi Kurniawan

newsnoid.com, Kabupaten Malang – RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, memastikan pemutusan kontrak proyek rehabilitasi Gedung Diponegoro kelas 1, 2, dan 3 beserta atap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

RelatedPosts

Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka

BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci

Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran

Langkah tersebut diambil karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan penambahan waktu.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan, menegaskan keputusan pemutusan kontrak merupakan bagian dari mekanisme pengendalian proyek yang telah diatur dalam kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Intinya, pihak RS sudah melakukan langkah yang benar terkait pemutusan kontrak pekerjaan renovasi Gedung Diponegoro karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan meski sudah diberikan kesempatan penambahan waktu,” kata Rudi, Jumat (2/1/2026).

Proyek rehabilitasi tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.055.283.520 dan dikerjakan oleh CV Melati Kurai. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pekerjaan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan durasi 55 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2025.

Rudi menjelaskan, sebelum kontrak diputus, RSUD Kanjuruhan bersama konsultan pengawas telah melakukan evaluasi pekerjaan. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar pemberian perpanjangan waktu kepada kontraktor.

Awalnya, kontraktor mengajukan perpanjangan hingga 22 Desember 2025. Selanjutnya, kontraktor kembali meminta tambahan waktu selama satu pekan hingga 28 Desember 2025. Meski telah diberikan perpanjangan, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan sesuai target.

Terkait pembayaran, Rudi menegaskan RSUD Kanjuruhan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Sesuai arahan pimpinan, pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar sudah dikerjakan di lapangan. Semua diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Rudi memastikan sanksi denda keterlambatan tetap diberlakukan kepada pihak kontraktor sebagai konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Melati Kurai belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media. (win)

ShareSend
Next Post
Reses Anggota Dewan H. Khamim Tohari, S.Sos, Hadir di Desa Bumiaji

Reses Anggota Dewan H. Khamim Tohari, S.Sos, Hadir di Desa Bumiaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka
  • BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci
  • Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran
  • Polsek Balongbendo dan Bhayangkari Bagikan 400 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
  • Pengaruh Bahasa Hukum dan Pandangan Sosial Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.