• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Sat Lantas Polres Batu Sosialisasikan Pemohon Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Kelahiran

27 Oktober 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Petugas pelayanan Satpas SIM Polres Batu, saat tengah memberikan sosialisasi terkait dengan masa berlakunya SIM. (Yan)

newsnoid.com, Batu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu melalui program Polantas Menyapa sosialisasikan kepada warga masyarakat Kota Batu, terkait dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik.

RelatedPosts

Kapolres Batu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kerahkan Water Bombing Padamkan Titik Api di Gunung Kawinajang

Lapak Belum Rampung, Pedagang Pasar Karangploso Pertanyakan Dana Swadaya

Bikin Kejutan! Anggota DPRD Golkar Kartika Tembus Semifinal Turnamen ORADO Kota Malang

Pasalnya, imbauan itu berdasarkan dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, bahwasanya terkait dengan masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan, tidak lagi berpatokan pada tanggal kelahiran.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim menjelaskan, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.

“Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, yakni melalui mekanisme dan prosedur seperti harus mengikuti tes tulis dan ujian praktik,” terangnya kepada awak media, pada Senin (27/10/2025).

Menurutnya, jika sebelumnya masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir dari pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah.

“Yang terbaru saat ini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM l,” ungkap Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.

Berkaitan dengan hal yang dimaksud, pihaknya mengimbau agar pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus sering melihat berlakunya SIM.

“Ya, jadi jangan sampai masa berlakunya SIM telah berakhir,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, hal itu seperti yang tertuang dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki SIM.

“Jadu aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak bulan Oktober 2019 yang lalu. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti, karena kalau teroambat harus mengikuti proses pembuatan SIM yang baru,” paparnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim mengungkapkan, bahwa biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, karena tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, yakni tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C biaya Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D,” pungkasnya.(ed)

ShareSend
Next Post
MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan 

MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolres Batu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kerahkan Water Bombing Padamkan Titik Api di Gunung Kawinajang
  • Lapak Belum Rampung, Pedagang Pasar Karangploso Pertanyakan Dana Swadaya
  • Bikin Kejutan! Anggota DPRD Golkar Kartika Tembus Semifinal Turnamen ORADO Kota Malang
  • Subandi: Kerukunan Adalah Kekuatan Sidoarjo
  • Mimik Titip Doa kepada Kiai: Pemimpin Sidoarjo Harus Amanah.

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.