
newsnoid.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukasi dan penguatan partisipasi masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kembali digelar di Balai Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha serta warga setempat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat pengawasan berbasis partisipasi publik.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius.
Selain menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai, produk-produk tersebut juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar dan pengawasan yang memadai.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Dion Prasetyo, menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membeli rokok ilegal bukan sekadar persoalan mencari harga yang lebih murah. Di balik harga yang rendah tersebut terdapat dampak besar yang harus ditanggung negara dan masyarakat.
“Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Padahal, penerimaan cukai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur hingga pelayanan publik lainnya. Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka ikut mendukung praktik yang merugikan negara,” jelas Dion.
Ia menambahkan, aspek kesehatan juga menjadi perhatian serius. Tidak seperti produk legal yang harus memenuhi ketentuan produksi dan distribusi, rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa pengawasan yang jelas sehingga kandungan dan kualitas produknya tidak dapat dipastikan keamanannya.
“Produk-produk ini tidak melalui mekanisme pengawasan yang ketat. Masyarakat tidak mengetahui secara pasti bahan yang digunakan maupun kadar zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. Karena itu, risiko kesehatan yang ditimbulkan dapat lebih besar,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Beberapa indikator yang dapat dikenali antara lain tidak adanya pita cukai resmi, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, harga jual yang jauh di bawah harga pasar, serta kemasan produk yang tidak mencantumkan informasi secara lengkap.
Dion mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh harga murah yang ditawarkan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Semakin cepat informasi yang kami terima, semakin cepat pula tindakan pengawasan dan penindakan dapat dilakukan. Karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
Berbagai operasi gabungan rutin digelar untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Meski demikian, Anas menilai bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan efek pengawasan yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Pengawasan yang dilakukan pemerintah memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, dukungan masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal, mereka akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai peredarannya,” ungkap Anas.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Kalisampurno yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan sehingga kesadaran masyarakat semakin meningkat. Pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal sebelum berkembang lebih luas,” tambahnya.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Selain mendapatkan materi sosialisasi, warga juga memanfaatkan sesi dialog interaktif untuk menyampaikan pertanyaan seputar ketentuan cukai, mekanisme pelaporan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan berdaya saing. (Shadra)
