• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Sengketa Kepemilikan Lahan Seluas 4.980 Meter Persegi di Kawasan Supit Urang, Kota Malang, Resmi Masuk Ranah Hukum.

20 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Foto by javasatu.com

newsnoid.com, Malang- Pemilik lahan seluas 4.980 Meter persegi di kawasan Supit Urang resmi melaporkan Pemerintah Kota Malang dengan didampingi kuasa hikumnya.

RelatedPosts

Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka

BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci

Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran

Hal tersebut dilakukan pada, Selasa (20/1/2026). bersama kuasa hukumnya melaporkan Pemkot Malang ke Polresta Malang Kota, dengan laporan pengaduan teregister dengan nomor PM/120/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2026.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak memperoleh tanggapan.

Ia menyebut permohonan audiensi, somasi, hingga komunikasi langsung kepada Wali Kota tidak membuahkan respons.

“Kami sudah menempuh jalur administratif dan persuasif. Namun hingga hari ini tidak ada klarifikasi atau pertemuan resmi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” kata Djoko

Djoko mengungkapkan, objek sengketa saat ini telah dipagari meski status kepemilikan masih dipersoalkan. Menurutnya, pemagaran dilakukan saat proses klarifikasi belum tuntas dan menjadi bagian dari materi laporan ke kepolisian.

“Fakta di lapangan, lahan yang disengketakan telah dipagari. Perubahan posisi pagar ini kami laporkan untuk diuji secara hukum,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dicantumkan antara lain Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, dan lurah setempat.

Laporan itu diajukan untuk meminta penilaian hukum atas dugaan sengketa aset dan tindakan administratif yang menyertainya.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Djoko.

Sementara itu, Joko Wahyono, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mengatakan tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya selama hampir dua dekade. Sengketa mencuat saat ia mengurus perubahan status tanah dari petok menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada persoalan. Masalah muncul ketika kami mengurus sertifikat, lalu muncul klaim sebagai aset Pemkot,” kata Joko.

Ia menambahkan, lahan seluas 4.980 meter persegi itu selama ini ditanami tebu dan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan Pabrik Gula Kebon Agung.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Proses hukum diharapkan dapat membuka kejelasan status kepemilikan lahan sekaligus memastikan penanganan sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (win)

ShareSend
Next Post
RAT KPRI Gajayana, Wali Kota Malang Dorong Koperasi Jadi Pilar Kesejahteraan ASN

RAT KPRI Gajayana, Wali Kota Malang Dorong Koperasi Jadi Pilar Kesejahteraan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,3Kg Sabu dan 20 Tersangka
  • BRI Region 13 Malang Kembali Berbagi di Panti Asuhan, Griya Lansia dan Pesantren Tahfidz di Bulan Suci
  • Wabup Sidoarjo Percepat Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan Rampung Sebelum Lebaran
  • Polsek Balongbendo dan Bhayangkari Bagikan 400 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
  • Pengaruh Bahasa Hukum dan Pandangan Sosial Oleh : Dr Yoyok Ucuk Suyono SH.M.Hum Dosen Pasca Sarjana fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.