
NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi memperkuat pengawasan internal pemerintahan melalui peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membekali aparatur Inspektorat Daerah dengan pemahaman hukum pidana agar mampu mengidentifikasi penyimpangan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti pelatihan yang berlangsung pada 26–30 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Pemkab Sidoarjo.
Subandi mengatakan, penguatan kapasitas APIP menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang tidak sekadar berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi juga mampu mencegah penyimpangan sejak dini.
Menurutnya, pengawasan internal harus menjadi instrumen untuk memperbaiki sistem pemerintahan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” kata Subandi, Selasa (27/10/2026).
Ia menekankan, pemahaman hukum pidana diperlukan agar APIP mampu membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ketepatan dalam mengidentifikasi persoalan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pengawasan berjalan profesional, objektif, dan tidak keliru dalam menentukan langkah penanganan.
“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Subandi meminta seluruh peserta memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kemampuan dalam mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Pengawasan yang efektif tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membantu pemerintah mengidentifikasi kelemahan dan mencegah potensi penyimpangan sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Pelatihan dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Harli menilai peningkatan kompetensi APIP merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Keberhasilan pengawasan, tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya temuan pelanggaran, melainkan juga oleh dampaknya terhadap pencegahan penyimpangan dan perbaikan sistem.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” kata Harli.
Ia juga mengingatkan agar APIP menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas. Setiap penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari prinsip-prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Harli berharap kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan Pemkab Sidoarjo dapat berlanjut sehingga kompetensi yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, pengawasan internal diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi pencegahan, mendeteksi potensi penyimpangan secara tepat, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Shadra)




















