• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Terdakwa Perbuatan Cabul Inisial AMF, Diancam Penjara Selama 6 Tahun

20 Januari 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Terdakwa Perbuatan Cabul Inisial AMF, Diancam Penjara Selama 6 Tahun

newsnoid.Com, Batu – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan anak-anak terancam hukuman 6 tahun penjara.

RelatedPosts

UNITRI Kukuhkan 400 Lulusan pada Wisuda Periode 51, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Kinerja Bupati Lewat LKPJ

Rockin’ Friday Night Satukan Musisi Lintas Generasi, Malang Tegaskan Diri sebagai Kota Musik

Hal tersebut dengan terdakwa berinisial AMF. Sidang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Malang, pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Proses sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ray Adi Mart,SH.,M.H, Majelis Hakim, Yuli Atma Ningsih,SH.,M.Hum, dan Hakim Ketua Muhammad Hambali,SH.,M.H, serta Hakim Anggota, Rudy Wibowo,SH.,M.H,” terang Kasintel M.Januar Ferdian, SH, MH.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim PN Malang yang mengadili dan memeeiksa perkara agar memutus.

Bahwa terdakwa inisial AMF telah terbukti bersalah dan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Ditambahkan oleh Januar Firdian, SH. MH, karena terdakwa AMF, sesuai Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002, telah dirubah kedua dengan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Berlanjut, dengan penyesuaian itu jadi Pasal Pasal 415 huruf b UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah tentang Penyesuaian Pidana.

Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berinisial AMF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan.

Sesuai hasil persidangan terdakwa juga di penjara dan menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,- kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- kepada anak korban dengan inisial AKPR.

“Disebutkan lagi, ketentuan ini jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar biaya Restitusi. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi bisa digantikan pidana penjara selama tiga bulan,” jelas Januar Ferdian.

Dari proses sidang awal hingga sidang lanjutan, yang memberatkan terdakwa AMF karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya tidak jujur dan berbelit. Hal ini bisa berdampak meresahkan masyarakat pada sekitar pondok pesantren.

Dengan proses itu maka akan digelar kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pledoi.(wan)

ShareSend
Next Post
Sengketa Kepemilikan Lahan Seluas 4.980 Meter Persegi di Kawasan Supit Urang, Kota Malang, Resmi Masuk Ranah Hukum.

Sengketa Kepemilikan Lahan Seluas 4.980 Meter Persegi di Kawasan Supit Urang, Kota Malang, Resmi Masuk Ranah Hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • UNITRI Kukuhkan 400 Lulusan pada Wisuda Periode 51, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
  • DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Kinerja Bupati Lewat LKPJ
  • Rockin’ Friday Night Satukan Musisi Lintas Generasi, Malang Tegaskan Diri sebagai Kota Musik
  • PU Bina Marga Kabupaten Malang Rehab Ruas Jalan Arah Kepanjen – Kendalpayak Total 1 Kilometer
  • SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG dan JUZMADHARTA

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.