
NEWSNOID.COM | SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan pengelolaan parkir setelah menemukan tunggakan retribusi mencapai sekitar Rp900 juta.
Di tengah realisasi pendapatan yang belum memenuhi target, pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban melalui evaluasi kontrak, penerapan pembayaran nontunai, hingga pemantauan aktivitas parkir menggunakan kamera CCTV.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, seluruh juru parkir wajib memenuhi target setoran retribusi dan mematuhi ketentuan pengelolaan parkir yang telah disepakati. Petugas yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah menerima peringatan akan menghadapi sanksi, termasuk penghentian kerja sama.
Penegasan itu disampaikan Subandi saat memimpin apel dan memberikan pengarahan kepada seluruh juru parkir di GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026).
Menurut Subandi, pembenahan pengelolaan parkir tidak cukup hanya dengan meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah juga harus memastikan transparansi setoran, kedisiplinan petugas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita terus meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaannya harus lebih baik dan transparan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, pembagian pendapatan parkir telah ditetapkan sebesar 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah daerah. Karena itu, setiap petugas wajib menyetorkan retribusi sesuai target pada titik parkir yang menjadi tanggung jawabnya.
Subandi juga mengingatkan juru parkir agar mengedepankan sikap santun saat melayani pengguna jasa. Menurut dia, juru parkir merupakan mitra pemerintah daerah yang berperan langsung dalam memberikan pelayanan publik.
Namun, kemitraan tersebut harus disertai kepatuhan terhadap aturan. Petugas yang telah menerima dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya akan dievaluasi dan dapat diberhentikan.
“Juru parkir harus melayani masyarakat dengan santun karena mereka merupakan mitra pemerintah daerah. Jika sudah diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Selain penertiban setoran, Pemkab Sidoarjo mempercepat transformasi pengelolaan parkir melalui digitalisasi pembayaran. Sistem pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ditargetkan diterapkan di seluruh titik parkir pada 2027.
Subandi mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan penerimaan retribusi sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan dashboard pemantauan dan memasang kamera CCTV untuk mengawasi aktivitas parkir serta membantu mengevaluasi kedisiplinan petugas.
“Pada 2027, semua parkir sudah menggunakan sistem nontunai melalui QRIS. Dengan digitalisasi, kita bisa mengetahui potensi kebocoran dan tingkat kedisiplinan petugas secara lebih jelas,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh petugas harus bersedia mengikuti perubahan sistem tersebut. Juru parkir yang menolak kebijakan digitalisasi akan dievaluasi, termasuk kemungkinan penghentian kerja sama.
“Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai,” ujar Subandi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengungkapkan, saat ini terdapat 175 titik parkir yang telah menjalin kontrak dengan Dishub. Pengelolaan di titik-titik tersebut melibatkan 462 petugas, terdiri atas 175 juru parkir utama dan 287 juru parkir pembantu.
Persoalan yang masih menjadi perhatian adalah ketidakpatuhan sebagian petugas dalam memenuhi target setoran. Total tunggakan retribusi parkir tercatat sekitar Rp900 juta, dengan sekitar 80 persen titik parkir masih memiliki tunggakan dalam nominal yang bervariasi.
Dishub akan mendorong penyelesaian tunggakan tersebut. Petugas yang mengabaikan surat peringatan dapat diberhentikan, tetapi penghentian kerja sama tidak menghapus kewajiban untuk melunasi tunggakan.
“Secara umum tidak ada kendala serius. Namun, masih ada petugas yang menyetor tidak sesuai target. Jika surat peringatan tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan, sedangkan kewajiban tunggakannya tetap diproses,” jelas Budi.
Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir Kabupaten Sidoarjo baru mencapai sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Pada 2027, target pendapatan tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp5,1 miliar.
Di sisi lain, penerapan pembayaran digital masih terbatas di dua lokasi, yakni kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo. Dishub juga mencatat sekitar 24 titik parkir belum menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan akan didorong masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi.
Dengan perluasan pembayaran nontunai, pengawasan setoran, dan penindakan terhadap pelanggaran, Pemkab Sidoarjo berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib sekaligus mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Subandi mengatakan, penertiban juga akan diimbangi dengan penghargaan bagi juru parkir yang mampu memenuhi target setoran dan menjalankan sistem digitalisasi dengan baik.
“Kalau target terpenuhi dan sistem berjalan baik, saya akan berikan reward kepada teman-teman juru parkir. Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, tetapi juga memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi,” pungkasnya.
Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian bantuan sembako kepada para juru parkir dan sesi foto bersama. (Shadra)




















