
newsnoid.com, Bogor Jawa Barat – Kuasa Hukum Siswa yang dikeluarkan pihak IDN, Yogi Pajar Suprayogi A.Md., S.E., S.H. membantah terhadap tuduhan keji dari Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan.
Hal tersebut terkait tuduhan terhadap siswa/anak Kliennya merokok di area Mesjidil Haram dan Masjid Nabawi, menonton video porno dan menjalin hubungan dengan lawan jenis/berpacaran di luar negeri saat sedang melaksanakan Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) beredar dipemberitaan di media online tidak benar menyesatkan mengada-ada, hoax dan diduga perbuatan keji serta diduga perbuatan nyata pembunuhan karakter dan menyerang psikis dari Pihak IDN terhadap siswa/anak kliennya.
Yogi juga menjelaskan bahwa program yang diikuti siswa tersebut bukanlah Program Praktik Kerja Lapangan (PKL), melainkan kegiatan backpacker ke 11 negara. Setiap siswa peserta backpacker diwajibkan membuat dan mengumpulkan karya ilmiah di setiap negara yang dikunjungi
“Kami membantah dan menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh Pihak IDN Boarding School melalui Kuasa Hukumnya terhadap siswa/anak klien kami tersebut, dengan ini kami klarifikasi bahwa tuduhan tersebut seluruhnya tidak benar. Pernyataan Pihak IDN yang menyelenggarakan kegiatan sekolah/pendidikan bersekala Internasional di 11 negara sejak tanggal 2 Januari 2027 s/d 02 Juli 2025 disebut merupakan Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah keterangan yang tidak benar, yang benar adalah kegiatan backpacker ke 11 negara, setiap siswa peserta backpacker tersebut disetiap negara yang dikunjungi wajib membuat dan mengumpulkan karya ilmiah dan diduga merupakan syarat untuk kenaikan kelas,” ungkapnya.
Menurutnya Pada bulan Mei 2025 ujian kenaikan kelas bagi Siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan dan siswa SMK IDN lainnya yang mengikuti backpacker diselenggarakan di Luar Negeri bukan di Indonesia, sehingga memiliki perberdaan waktu dan tempat.
” Apakah pemerintah mengetahui sekolah/pendidikan atau kegiatan ujian diluar negeri tersebut . Dengan ini untuk dan atas nama klien kami meminta klarifikasi secara terbuka dari :
1.Menteridasmen Republik Indonesia, Bapak Mufti Ali.
2.Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi.
3.Bupati Bogor, Bapak Rudi Susmanto.
4.Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
5.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
6. SMK IDN Boarding School Pamijahan, Kabupaten Bogor.
7.SMK IDN Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kami menanyakan apakah SMK IDN Boarding School Jonggol dan SMK IDN Boarding School Pamijahan memiliki izin menyelenggarakan Program Backpacker dan apakah sekolah-sekolah tersebut memiliki izin untuk dapat menyelenggarakan sekolah/pendidikan diluar negeri serta apakah sekolah-sekolah tersebut memiliki izin untuk dapat menyelenggarakan ujian kenaikan kelas di luar negeri, bagaimana pengawasan, pembinaan dan laporannya Pihak sekolah-sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Terkait tuduhan IDN Boarding School dan Kuasa Hukumnya yaitu siswa/anak Kliennya merokok saat di Mesjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah tidak benar karena diketahui Laskar Pengamanan di kedua masjid tersebut sangat ketat bagaimana siswa tersebut bisa bebas merokok.
“Selama ini anak tersebut mondok, pernahkah ustadznya di sekolah tersebut melihat siswa/anak klien kami merokok disekolah ? selanjutnya terkait tuduhan nonton film vidio pornogarfi Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan Bogor atau Pihak IDN bisa menunjukan buktinya kapan dan dimana serta siapa saksinya,” katanya.
“Kami bertemu dengan Pihak Sekolah IDN Boarding School Pamijahan, kami mendapatkan keterangan bahwa Pihak sekolah memiliki spywareyang dipasang di Laptop milik klien kami saat program backpacker, apakah benar ada program sistem tersebut, kenapa tidak pernah memberitahukan kepada kami, kapan sistem tersebut dipasang, apakah sudah izin kepada pemiliknya Klien kami ? Beberapa waktu lalu Pihak sekolah penah menunjukan foto HP sedang dibuka ada situs instagram (IG) seperti promosi Pihak Sekolah di instagram (IG) tetapi yang ditunjukan fotonya buram, tidak jelas,”ungkapnya.
Pihak Sekolah tidak pernah menunjukan dan memberikan bukti sistem dan foto aslinya, kapan dimana peristiwa nonton vidio pornografi tersebut terjadi dari sistem firewall yang Sekolah IDN Boarding School miliki sehingga tuduhan tersebut tidak mendasar.
“Terakhir terkait tuduhan siswa SMK/anak klien kami menjalin hubungan dengan lawan jenis/berpacaran saat backpacker di 11 Negara adalah tidak benar, perlu dijelaskan hubungan seperti apa yang dimaksud Pihak IDN. Ibu siswa ini memang benar lawan jenis, masa komunikasi dengan Ibunya sendiri dituduh pacaran ada ada saja ini Sekolah, kecuali bergandengan tangan dengan istri dari pemilik sekolah atau pimpinan yayasan saat backpacker atau tidur bareng dengan perempuan yang baru dikenalnya saat backpacker baru itu masalah besar, klien kami menerima konsekwensinya,” ucapnya.
“Dengan ini kami membuat somasi terbuka kepada Pihak Sekolah atas dasar apa pembimbing melakukan menyita dan membuka-buka HP Siswanya tanpa izin dan membuka isi percakapan dengan ibunya dijadikan holaqoh serta diduga terjadinya bullying terhadap siswa/anak klien kami dengan kata-kata ‘BABI’ dihadapan siswa lainnya saat sedang backpacker di Luar Negeri, siapa yang memerintahkan dan apa dasar hukumnya, bagaimana pengawasan dan pembinaan terkait backpacker dari Pihak Sekolah,” terangnya
“Akibat persitiwa tersebut saat backpacker anak klien kami di SP3 dan DO oleh Sekolah tersebut. Perlu diketahui terkait klien kami membawa HP awalnya anak klien kami sakit di Arab, pembimbingnya tidak ada satupun yang merawatnya, informasi itu didapat karena kebetulan anak klien kami yang diberikan kesempatan pegang HP oleh pembimbingnya sehingga dapat informasi tersebut,” tambahnya.
“Selanjutnya klien kami dari Indonesia terbang ke Arab dan membawa anaknya ke Rumah Sakit dirawat biaya sendiri kemudian Klien HP klien kami tertinggal dan terbawa oleh anaknya pikir klien kami tidak akan jadi masalah sebesar seperti sekarang ini karena HP tersebut diperlukan untuk komunikasi khawatir sakit lagi di luar negeri walaupun adanya larangan membawa HP tetapi faktanya banyak juga siswa/santri lain yang membawa HP saat backpacker di luar negeri tersebut, Atas tuduhan-tuduhan keji dan diduga perlakuan diskriminasi dari Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan dan Pembimbing Backpacker 11 Negara tersebut terhadap anak klien mengakibatkan Klien kami terganggu secara psikisnya selain itu Klien Kami didatangi Pihak Sekolah dirumahnya dijanjikan oleh Pihak Sekolah yaitu “DO SPESIAL”, ada bukti surat dari sekolah tersebut isinya dengan membayar uang Rp.3.000.000,- siswa/anak klien kami tidak perlu masuk sekolah tetapi akan mendapatkan ujian, rapor dan ijazah dengan nilai rapor bisa diatur, tetapi setelah di somasi dan adanya laporan polisi di Polres Jakarta Timur siswa/anak klien kami di pertengahan bulan Agustus 2025 belum ujian kenaikan kelas dari Kelas XI ke Kelas XII padahal sudah bayar lunas Rp.3.000.000,- tersebut,” ungkap Yogi.
“Sehingga klien kami tidak terima tidak tau anak klien kami naik kelas atau tidak dan nilai rapornya bagaimana itu hak siswa dan orang tua siswa yang menyekolahkan disekolah tersebut, yang menjadi heran dan bikin kaget siswa tersebut Jurusan Sekolahnya berubah dari Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) menjadi Jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) tanpa izin dan sepengetahuan Klien Kami ini banyak yang tidak benar padahal orang tua menyekolahkan disekolah tersebut dengan jurusan TKJ tersebut memiliki tujuan dan klien kami sangat percaya kepada sekolah nyatanya baru tau tidak berizin akibat peristiwa tersebut klien kami dirugikan baik materiil dan immateriil,” tegasnya.(22/11/2025)
Lanjut Yogi, karena ditudingkan melalukan perbuatan pelanggaran di kegiatan SMK IDN Boarding School Pamijahan Backpaker itu, di China, pihak sekolah memulangkan anak tersebut.
“Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China ditinggalkan sendirian tidak diawasi di sini, Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan diduga menelatarkan anak, klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik atau terjadi musibah kecelakaan atau kejadian lainnya terhadap anak klien kami di luar negeri siapa yang bertanggungjawab ? ” jelasnya.
Terkait dilaporkannya sebagai penyebaran video dari orang tua siswa oleh pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan tempat anak Klien kami bersekolah, Yogi belum mendengar laporan tersebut.
“Belum dengar, tapi seseorang membuat laporan polisi, itu hak orang dan hal biasa yang merupakan Laporan Polisi tandingan dari Laporan Kami sebelumnya di Kepolisian terkait Laporan Polisi dugaan tipu gelap yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Timur dan Laporan Polisi terkait tindak pidana dugaan penyelenggaran satuan pendidikan bernama SMK IDN BOARDING SCHOOL PAMIJAHAN tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah di Polres Kabupaten Bogor. Bahkan kami rencana akan buat Laporan Polisi lagi kedepannya. Untuk itu kita hormati dan kita lihat proses kedepannya dan kami juga berhak tau legal standing dari Pihak SMK IDN Boarding School Pamijahan yang diduga sudah dibubarkan pada Agustus 2025 oleh Pemerintah beberapa waktu lalu, masalah ini awalnya saat backpacker yang diduga diselenggarakan SMK IDN Boarding School Pamijahan bersama SMK IDN lainnya di berbagai kolasi/daerah yang diduga didirikan oleh YAYASAN IDN dan masalah pendidikan ini terjadi di wilayah Jawa Barat, Gubernurnya Kang Dedi Mulyadi (KDM) sehingga masalah ini besar dan viral ,” jelasnya.
Yogi mengungkapkan alasannya sempat melayangkan menggugat Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (KCD) dan Kemendasmen, yang belakangan dicabut gugatan tersebut, dengan dasar adanya surat dari KCD tersebut yang berisi SMK IDN Boarding School Pamijahan Plang-nya sudah dihapus
Dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan sudah membubarkan serta menertibkannya karena sekolah tersebut belum memiliki ijin pendirian/ijin operasional dan telah memerintahkan agar siswanya dipindahkan yang sampai dengan saat ini tidak dikerjakan atau diduga diabaikan.
Dan Pemerintah berjanji memberi sanksi dan menindak tegas terhadap penyelenggaranya akan mencabut izin SMK IDN karena diduga tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari KCD terkait SMK IDN Boarding School Pamijahan dan dugaan banyak pelanggaran yang dilakukannya diantaranya penyelenggaraan sekolah/pendidikan jarak jauh (PJJ) selama ini Pemerintah Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan izin sekolah/pendidikan jarak jauh (PJJ)
Untuk SMK IDN Bogor untuk dapat menyelenggarakan satuan pendidikan bernama SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School lainnya yang di lokasi/daerah Sentul, Solo dan Malang.
Untuk itu saat ini Pihaknya minta kepada Bapak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) dan Bapak Rudi Susmanto (Bupati Bogor) untuk bertindak tegas menyelamatkan pendidikan siswa di sekolah ILEGAL yang berada di Kabupeten Bogor Jawa Barat dan membongkar bangunan liar berupa bagunan sekolah dipinggir bantaran sungai serta dilokasi diduga tinggi pergerakan tanah atau rawan longsor didaerah yang tinggi curah hujannya yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), jangan sampai menunggu adanya korban jiwa siswa.
“Karena setelah kami melayangkan somasi anak klien kami dikeluarkan itu, kami menemukan SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN KAMPUS 2 dilokasi/daerah yang sama di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor ternyata tidak berizin dan kami menemukan bukti hanya SMK IDN yang ada di Jonggol saja yang memiliki izin pendirian/izin operasionalnya bahkan sekolah tersebut diduga keras telah menyelenggarakan atuan pendidikan/sekolah lainnya yaitu SMK IDN Boarding School Sentul, SMK IDN Boarding School Solo, SMK IDN Boarding School Malang. Apabila memang SMK IDN Boarding School Pamijahan legal/memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan SMK IDN di Jonggol diperbolehkan menyelenggarakan Satuan Pendidikan/Sekolah diberbagai lokasi/daerah sesuai Permendikbud No.36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah atau apabila benar SMK IDN memiliki izin menyelenggarakan Sekolah/Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) mana izinnya, yang kami masalahkan SMK IDN Boarding School Pamijahan, sekolah anak ini saat backpacker tanggal 02 Januari 2025,” jelasnya.
Selain itu, Pihak IDN Boarding School melalui penasihat Hukum SMK IDN Boarding School Jonggol, Ustaz Salim Achmad, mengklaim bahwa keputusan mengeluarkan siswa tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran berat yang berulang. Menurutnya, siswa itu beberapa kali ketahuan merokok, berpacaran, menjalin hubungan dengan lawan jenis, hingga menonton video pornografi.
Tak hanya itu, saat mengikuti program praktik kerja lapangan (PKL) di Arab Saudi, siswa tersebut disebut merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Selain berpacaran, menonton video porno, dan merokok, siswa juga kedapatan merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat program PKL. Itu pelanggaran berat,” ungkap Ustaz Salim.
Meskipun dikeluarkan dari pondok pesantren, pihak sekolah menegaskan bahwa siswa tersebut masih tercatat sebagai siswa SMK IDN Boarding School Jonggol.
Tuduhan Sekolah Tak Berizin Disebut Hoaks Isu bahwa IDN Boarding School Jonggol beroperasi tanpa izin langsung dibantah oleh pihak sekolah.
“Informasi bahwa IDN Boarding School tidak memiliki izin sangat keliru dan tidak benar. Kami juga sudah membawa tuduhan ini ke ranah hukum karena merupakan hoaks,” ujar Ustaz Salim.
Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong telah disampaikan ke Polres Bogor. Pihak sekolah menyatakan telah memiliki izin operasional dengan nomor 421.9/Kep.07/SMK/DPMPTSP/10/2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penasihat hukum IDN lainnya, Febry Irmasnyah, menegaskan bahwa laporan pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 27A jo. 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong telah dibuat di Polres Cibinong pada 24 September 2025.
“Yang perlu digarisbawahi adalah persoalan kasus ini bergeser. Dari masalah pemberian sanksi kepada siswa, kini bergeser menjadi tuduhan bahwa sekolah tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu, pihak IDN Boarding School melalui Penasihat Hukum SMK IDN Boarding School Jonggol, Ustaz Salim Achmad, mengklaim bahwa keputusan mengeluarkan siswa tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran berat yang berulang. Namun, Yogi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak siswa.
(M. Ryan)
