
newsnoid.com, Jabodetabek Bekasi Jawa Barat – Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners mengirimkan surat terbuka ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Hal tersebut dilakukan untuk menindak tegas terhadap sekolah illegal atau sekolah tak berijin yang masih beroperasi diwilayah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan Surat Terbuka ini disampaikan langsung oleh Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners, di Jalan Palem Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Sabtu 15 November 2025.
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners menyampaikan bahwa telah melayangkan Surat Terbuka untuk Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bogor Rudi Susmanto, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.
Poin utama dari surat terbuka ini mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk hadir menyelesaikan dan menertibkan sekolah illegal dan menutup serta membongkar sekolah illegal atau sekolah tidak memiliki ijin satuan pendidikan yang ada di kabupaten Bogor.
“Kami meminta Bapak Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat untuk hadir menertibkan sekolah illegal atau sekolah tak berijin serta menutup dan membongkar sekolah illegal yang masih beroperasi di Kabupaten Bogor Jawa Barat, ” sebut Yogi Pajar Suprayogi, AMd, SE, SH. saat ditemui di kantornya.
Lanjut Yogi Pajar Suprayogi, AMd, SE, SH menjelaskan bahwa terkait Sekolah Menengah Kejuruan Boarding School yang didirikan oleh Yayasan Islamic Development Network (IDN), terdeteksi tidak memiliki ijin yakni SMK IDN Boarding School Pamijahan di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Melalui verifikasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, telah terbukti bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Boarding School di Pamijahan itu tidak memiliki ijin, maka sekolah tersebut termasuk illegal dan segera ditertibkan serta dihentikan proses belajar mengajarnya,” terang Yogi Pajar Suprayogi, A. Md, SE, SH.
Dalam Isi Surat Jawaban Klarifikasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kabupaten Bogor tertuang, bahwa Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kabupaten Bogor belum pernah menerima usulan Pendirian Satuan Pendidikan SMK IDN Boarding School Pamijahan Bogor.
Selain itu, Ketua Yayasan pun mengakui bahwa benar SMK IDN Boarding School Pamijahan belum memiliki ijin pendirian / ijin operasional.
“Saya berharap negara hadir untuk menertibkan sekolah yang illegal ini. Kepada Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) dan Rudi Susmanto (Bupati Bogor) segera hadir dan turun tangan dalam menyelematkan siswa, santri IDN Boarding School Pamijahan Bogor,” beber Yogi
Yogi menambahkan bahwa dampaknya dikemudian hari, generasi anak bangsa akan bermasalah terkait ijazah atau sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah ilegal tersebur.
Para generasi anak bangsa yang telah berjuang meraih ilmu di sekolah, berdampak tersandung oleh ijazah atau sertifikat illegal.
“Dunia pendidikan ternodai oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tetap nekad mengoperasikan sekolah illegal. Sekolah illegal IDN Boarding School Pamijahan Bogor disinyalir sudah beroperasi sejak 2019, maka saatnya sekarang ditutup dan dihentikan proses belajar mengajarnya,” tegas Yogi
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners juga telah melayangkan 2 gugatan terhadap Yayasan IDN Boarding School yakni Gugatan Perdata & Gugatan Pidana.
” Untuk Gugatan Perdata No 344 / Pdt.G / 2025 / PN Cbi terkait Perbuatan Melawan Hukum, Sekolah Tanpa Ijin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong. Sedangkan untuk Gugatan Pidananya terkait Pendirian Satuan Pendidikan Tanpa Ijin masih berlangsung penyidikannya di Polres Kabupaten Bogor,” pungkas Yogi (M. Ryan)
