
newsnoid.com, Malang – Dua kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berujung diadukan ke DPRD Kota Malang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana. S.E, S.H, MH pada Rabu (14/1/2026), setelah upaya mediasi dengan Pemkot Malang dinilai tidak mendapat respons.
Djoko mengatakan bahwa terdapat dua perkara di lokasi yang berbeda yang dilaporkan, masing-masing berada di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, Kota Malang. Keduanya diduga dilakukan penyerobotan oleh Pemkot Malang.
“Hari ini kami mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Malang. Ada dua lokasi perkara, dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkot Malang yang kami laporkan karena upaya koordinasi dan mediasi tidak ditanggapi,” kata Djoko.
Kasus pertama berada di kawasan Supit Urang, di mana tanah milik warga Joko Wahyono dipagari secara sepihak. Sementara kasus kedua terjadi di Pandanwangi, yang menurut Djoko sudah masuk kategori pengerusakan lahan. Sawah milik warga bernama Hartatik disebut telah diratakan tanpa persetujuan pemilik.
Djoko menegaskan bahwa pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan membuka data kepemilikan secara transparan.
Namun, tidak adanya respons dari Pemkot Malang membuat DPRD menjadi tumpuhan harapan terakhir melalui audiensi.
“Kami ingin duduk bersama, buka data bersama. Kalau itu memang terbukti menjadi hak pemerintah, silakan. Tapi kalau itu hak masyarakat, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan bahwa apabila DPRD tidak merespons permohonan audiensi tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD maupun Pemkot Malang belum memberikan keterangan resmi (win)