
newsnoid.Com, Batu – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan anak-anak terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut dengan terdakwa berinisial AMF. Sidang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Malang, pada Senin (19/1/2026).
Kasus ini pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Proses sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ray Adi Mart,SH.,M.H, Majelis Hakim, Yuli Atma Ningsih,SH.,M.Hum, dan Hakim Ketua Muhammad Hambali,SH.,M.H, serta Hakim Anggota, Rudy Wibowo,SH.,M.H,” terang Kasintel M.Januar Ferdian, SH, MH.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim PN Malang yang mengadili dan memeeiksa perkara agar memutus.
Bahwa terdakwa inisial AMF telah terbukti bersalah dan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Ditambahkan oleh Januar Firdian, SH. MH, karena terdakwa AMF, sesuai Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002, telah dirubah kedua dengan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Berlanjut, dengan penyesuaian itu jadi Pasal Pasal 415 huruf b UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah tentang Penyesuaian Pidana.
Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berinisial AMF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan.
Sesuai hasil persidangan terdakwa juga di penjara dan menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,- kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- kepada anak korban dengan inisial AKPR.
“Disebutkan lagi, ketentuan ini jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar biaya Restitusi. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi bisa digantikan pidana penjara selama tiga bulan,” jelas Januar Ferdian.
Dari proses sidang awal hingga sidang lanjutan, yang memberatkan terdakwa AMF karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya tidak jujur dan berbelit. Hal ini bisa berdampak meresahkan masyarakat pada sekitar pondok pesantren.
Dengan proses itu maka akan digelar kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pledoi.(wan)
