
newsnoid.com, Batu – Pelaku curanmor berhasil di amankan oleh Satreskrim bersama unit Resmob Polres Batu berada di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Pelaku berinisial PU (23) di amankan pada Kamis, (red, 29/1/2026)
Ditengarai pelaku curanmor sering meresahkan warga Ngantang, Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, pada Senin (2/2/2026) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor berinisial (PU).
“Jenis kendaraan yang di jarah oleh pelaku sepeda motor jenis Honda Beat, kejadian kehilangan pada Minggu (25/1/2026) Kejadian tersebut dibenarkan oleh Iptu Huda Rohman selaku bidang Humas Polres Batu. Dan saat itu pelaku berhasil di amankan petugas di sebuah warung wilayah Kecamatan Ngantang,”bebernya.
Awal mula peristiwa pecurian itu, saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Dirasa oleh korban kondisi aman karena di lingkunnya sendiri. Akhirnya motor tersebut oleh korban tidak dilakukan kunci ganda.
“Ketika menginjak sekira pukul 06.00 WIB, pihak ibu korban mendapati motor anaknya sudah tidak ada di parkiran rumahnya alias lenyap. Korban tidak hanya kehilangan motor. Melainkan korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor,” jelas Kasi Humas Polres Batu.
Dengan kejadian tersebut sementara korban mengalami kerugian matriel sekira Rp.32 juta. Sedangkan modus pelaku di sinyalir memiliki keahlian teknik dalam melakukan aksinya.
Di sebutkan pelaku tidak menggunakan kunci T, melainkan dengan cara manual.
“Modus operandi pelaku curanmor, dengan mendorong motor untuk menjauhkan dari rumah korban. Dirasa sudah aman nurut pelaku. Akhirnya pelaku memaksakan dengan cara merusak kabel kontak motor dan menyambungkan kembali, hingga mesin kendaraan berhasil hidup,” papar Huda.
Dengan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti satu unit motor Beat warna putih hitam di amankan di Polres Batu untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka curanmor inisial (PU) dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di KUHP baru. Tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp.500 juta ,”pungkasnya. (wan).
