
newsnoid.com, Malang Polemik tanah terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 18 dan 20 di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi atau SPAM Bango, Kota Malang, terus bergulir.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mengakui belum memiliki data dasar penerbitan kedua sertifikat tersebut karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyebut pihaknya telah memenuhi undangan BPN Kota Malang untuk menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan lahan milik kliennya, Hartatik/Solikin.
“Hari ini kami diundang BPN terkait persoalan tanah Pak Solikin (Hartatik, red) yang telah terbit SHP 18 dan SHP 20. Kami mengapresiasi adanya niat baik untuk memfasilitasi serta meneliti ulang sertifikat tersebut,” ujarnya usai pertemuan di Kantor BPN Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Djoko menegaskan, seluruh dokumen seperti letter C, sporadik, hingga bukti administrasi lainnya telah diserahkan sebagai dasar klaim kepemilikan.
“Semua data sudah kami sampaikan, termasuk dokumen terbaru untuk memperkuat dasar kepemilikan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Djoko diterima Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Malang, Syaifuddin Al Hakim. Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa BPN Kota tidak memiliki arsip terkait SHP 18 dan 20.
“BPN Kota menyampaikan bahwa dokumen SHP itu tidak ada di sini karena penerbitannya berasal dari kantor wilayah (provinsi),” tegas Djoko.
Djoko mengungkapkan, BPN Kota Malang telah berupaya menelusuri data sejak awal menerima laporan sengketa, termasuk berkoordinasi dengan bagian pengukuran dan pemulihan hak.
“Mereka sudah mencoba mencari lokasi dan data SHP 18 dan 20, namun arsipnya memang tidak ditemukan di kantor,” kata Djoko menirukan keterangan pihak BPN.
Lebih lanjut, Djoko menyebut BPN Kota Malang telah mengirim surat ke BPN Provinsi Jatim untuk meminta salinan dokumen serta kronologi penerbitan sertifikat tersebut.
“Mereka sudah bersurat ke Kanwil, tetapi balasan yang diterima justru meminta BPN Kota Malang melengkapi kronologi dan pendapat dari kantor ini,” jelasnya.
Saat ini, BPN Kota Malang tengah menyiapkan dokumen tambahan yang diminta agar proses penelusuran dapat segera dilanjutkan.
“Pihak BPN Kota Malang sedang menyusun kronologi dan akan segera memenuhi permintaan dari Kanwil agar persoalan ini bisa terang,” kata Djoko.
Djoko menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam penerbitan SHP 18 dan 20, terutama karena tidak adanya data dasar di tingkat kota.
“Kalau BPN Kota Malang tidak memiliki dasar atau bukti, tentu ini menjadi pertanyaan besar terhadap keabsahan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya ini bertujuan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan dalam sengketa tersebut.
“Kalau memang tanah itu bukan milik pemerintah, harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Ke depan, BPN Kota Malang berencana memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, setelah data dari BPN Provinsi diperoleh. Proses mediasi akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinilai lengkap.
“BPN Kota Malang akan melakukan mediasi setelah data lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan,” pungkas Djoko. (win)
