• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan

10 Mei 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan

newsnoid.com, Malang Praktisi hukum sekaligus advokat, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyoroti belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, Desa Banjararum dan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

RelatedPosts

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet di Konser, Dari 5 Pelaku, 4 orang Berhasil Ditangkap dan 1 dalam DPO

Rajendra Azka, Perenang Cilik Asal Malang yang Kejar Mimpi Jadi Atlet Nasional dan Prajurit TNI

Harmoni Kreativitas Tanpa Batas, Kecamatan Lowokwaru Rangkul Anak, Perempuan, Lansia dan Disabilitas

Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen perumahan karena menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap fasilitas umum yang digunakan warga setiap hari.

Menurut Djoko, fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana pendukung lainnya seharusnya segera diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PSU bukan sekadar fasilitas pelengkap, tetapi hak konsumen yang wajib dipenuhi pengembang. Jika tidak segera diserahkan, maka potensi kerugian masyarakat sangat besar, terutama terkait pemeliharaan dan tanggung jawab fasilitas umum,” ujar Djoko, Minggu (10/5/2026).

Djoko menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan sekaligus mendorong pengembang menyelesaikan kewajibannya agar persoalan PSU tidak terus berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan terlalu lama, masyarakat yang akan terus menanggung dampaknya. Pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban penyerahan fasilitas umum oleh pengembang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir yang ditandai dengan berita acara serah terima.

“Kalau sudah diserahkan, status fasum dan fasos menjadi aset pemerintah daerah sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi,” jelas Djoko.

Menurutnya, setelah proses serah terima dilakukan, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum otomatis beralih dari pengembang kepada pemerintah daerah bersama masyarakat.

Djoko juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil alih PSU apabila pengembang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

“Pemda bisa mengambil alih, terutama jika perumahan sudah dihuni dan fasilitas umumnya digunakan masyarakat. Apalagi ada ketentuan minimal 40 persen lahan perumahan dialokasikan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum,” ujarnya.

Persoalan PSU di kawasan Perumahan Banjararum sebelumnya dikeluhkan warga karena sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan dan perbaikannya masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat akibat belum adanya kejelasan penanggung jawab.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data yang dihimpun, Perumahan Bumi Banjararum Asri mulai dibangun sejak 1995, sedangkan Perumahan Bumi Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan perumahan tersebut diketahui dibangun oleh satu pengembang yang sama. (*).

ShareSend
Next Post
Rajendra Azka, Perenang Cilik Asal Malang yang Kejar Mimpi Jadi Atlet Nasional dan Prajurit TNI

Rajendra Azka, Perenang Cilik Asal Malang yang Kejar Mimpi Jadi Atlet Nasional dan Prajurit TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet di Konser, Dari 5 Pelaku, 4 orang Berhasil Ditangkap dan 1 dalam DPO
  • Rajendra Azka, Perenang Cilik Asal Malang yang Kejar Mimpi Jadi Atlet Nasional dan Prajurit TNI
  • Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan
  • Harmoni Kreativitas Tanpa Batas, Kecamatan Lowokwaru Rangkul Anak, Perempuan, Lansia dan Disabilitas
  • Strategi Tingkatkan PAD Sidoarjo Jadi Rujukan Daerah Lain

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.