
newsnoid.com, Malang– Satreskrim Polresta Malang Kota ungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Seorang pria berinisial AP (61) telah diamankan dan menjalani proses penyidikan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AZ (7).
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026.
Penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejadian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjungrejo Sukun
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut menindak lanjuti laporan dan langsung ditindaklanjuti mengingat kasus ini tindakan asusila dan korban masih anak-anak. Jumat, (24/07/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AZ membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku, lalu Korban dipanggil dan dibujuk AP menggunakan uang sebesar Rp 2000,- sebelum melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.
“Setelah kejadian tersebut, AZ segera meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.” ujar Ipda Lukman Sobhikin.
Menurut keterangan Ibu Korban, awal diketahui setelahnya ia mendapat informasi dari tetangganya (Ibu dari teman korban) yang mendapat cerita dari anaknya, terkait korban mendapat perlakuan asusila dari Pelaku.
Setelah kejadian, membuat korban diam di kamar terlihat ketakutan (menutup telinga), gelisah saat tidur, dan tidak berani ke kamar mandi (selalu minta diantar).
Ipda Lukman mengatakan, penyidik juga menemukan adanya dampak psikologis yang dialami korban setelah kejadian tersebut. Untuk pemulihan kondisi psikis korban, Unit PPA sudah mendampingi.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” jelasnya.
Ternyata pelaku AP sudah pernah melakukan hal yang sama pada anak lainnya pada tahun 2023, namun korban tidak melaporkan ke Kepolisian, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik dibantu Satsamapta mengamankan pelaku dari amukan massa (tetangganya) dan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian.
Untuk memberikan pelayanan maksimal, Polisi juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) juga visum psikiatrikum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Ipda Lukman menegaskan pihaknya memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan, Penanganan disetiap dugaan tindak pidana pada anak diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak. Keluarga, masyarakat, menjadi kunci pencegahan kekerasan maupun kejahatan” pungkas Ipda Lukman.
Polresta Malang Kota terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.(win)
