• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan dan Proses Hukum Berlanjut

24 Juli 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan dan Proses Hukum Berlanjut

newsnoid.com, Malang– Satreskrim Polresta Malang Kota ungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

RelatedPosts

Pemkab Sidoarjo Perkuat Budaya Hidup Bersih, Verifikasi STBM Digelar di 12 Desa

Polresta Malang Kota Bagikan 600 Porsi Makan  dan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Festival Wendit Tempoe Doeloe 2026, Ribuan Pengunjung Padati Lokasi Event

Seorang pria berinisial AP (61) telah diamankan dan menjalani proses penyidikan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AZ (7).

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejadian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjungrejo Sukun

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut menindak lanjuti laporan dan langsung ditindaklanjuti mengingat kasus ini tindakan asusila dan korban masih anak-anak. Jumat, (24/07/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AZ membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku, lalu Korban dipanggil dan dibujuk AP menggunakan uang sebesar Rp 2000,- sebelum melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.

“Setelah kejadian tersebut, AZ segera meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.” ujar Ipda Lukman Sobhikin.

Menurut keterangan Ibu Korban, awal diketahui setelahnya ia mendapat informasi dari tetangganya (Ibu dari teman korban) yang mendapat cerita dari anaknya, terkait korban mendapat perlakuan asusila dari Pelaku.

Setelah kejadian, membuat korban diam di kamar terlihat ketakutan (menutup telinga), gelisah saat tidur, dan tidak berani ke kamar mandi (selalu minta diantar).

Ipda Lukman mengatakan, penyidik juga menemukan adanya dampak psikologis yang dialami korban setelah kejadian tersebut. Untuk pemulihan kondisi psikis korban, Unit PPA sudah mendampingi.

“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” jelasnya.

Ternyata pelaku AP sudah pernah melakukan hal yang sama pada anak lainnya pada tahun 2023, namun korban tidak melaporkan ke Kepolisian, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik dibantu Satsamapta mengamankan pelaku dari amukan massa (tetangganya) dan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, Polisi juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) juga visum psikiatrikum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Ipda Lukman menegaskan pihaknya memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan, Penanganan disetiap dugaan tindak pidana pada anak diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak. Keluarga, masyarakat, menjadi kunci pencegahan kekerasan maupun kejahatan” pungkas Ipda Lukman.

Polresta Malang Kota terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.(win)

ShareSend
Next Post
Polresta Malang Kota Bagikan 600 Porsi Makan  dan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Polresta Malang Kota Bagikan 600 Porsi Makan  dan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkab Sidoarjo Perkuat Budaya Hidup Bersih, Verifikasi STBM Digelar di 12 Desa
  • Polresta Malang Kota Bagikan 600 Porsi Makan  dan Layanan Cek Kesehatan Gratis
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan dan Proses Hukum Berlanjut
  • Festival Wendit Tempoe Doeloe 2026, Ribuan Pengunjung Padati Lokasi Event
  • Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik Jadi Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.