
newsnoid.com, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dalam penggeledahan di wilayah Malang, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik KPK selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/8/2026), di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain Malang, penyidik juga menyasar Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa lokasi lainnya di Klaten, Jombang, dan Surabaya.
Saat dihubungi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di salah satu lokasi di Malang pada Rabu (12/8/2026) kemarin.
“Iya, kemarin ada kegiatan penggeledahan di salah satu pihak terkait perkara pajak Banjarmasin,” ujar Budi, lewat selulernya, Jumat (14/8/2026).
Namun, Budi belum mengungkap secara spesifik lokasi penggeledahan tersebut, termasuk apakah berada di wilayah Kota Malang atau Kabupaten Malang. “Kalau itu belum bisa disampaikan,” katanya.
Dalam penggeledahan di Malang, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah seorang pemeriksa pajak. Barang bukti tersebut berupa logam mulia emas dengan berat mencapai 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta.
Sementara dari sejumlah lokasi lainnya, penyidik turut mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak tersebut.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Penelaahan dilakukan untuk mendalami keterkaitan barang bukti dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah tersebut.(win)
