
newsnoid.com, Kabupaten Malang— Penamaan gedung milik DPC PKB Kabupaten Malang sebagai “Graha Gus Dur” memicu polemik baru.
Barisan Kader Gus Dur Jawa Timur melayangkan somasi resmi dan meminta penggunaan nama Graha Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid itu dihentikan karena dinilai tidak sesuai amanah almarhum.
Somasi bernomor 01/Jkt-1/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu disampaikan pada 14 Agustus 2026 kepada Ketua PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian “Graha Gus Dur” Surat ditandatangani oleh Deni Rahadian Muhammad, SH dan Merkuri Wahudi, SH.
Dalam somasi tersebut, Barisan Kader Gus Dur menilai nama Gus Dur tidak bisa digunakan begitu saja, apalagi untuk kepentingan organisasi maupun politik.
Mereka meminta nama “Graha Gus Dur” dicabut dari gedung, baliho, banner dan semua kegiatan yang mengatasnamakan Gus Dur.
Dukungan juga datang dari Ketua DPC Barisan Kader Gus Dur Malang, Dersi Hariono Ia menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang ditempuh pengurus pusat.
“Seingat saya, Gus Dur pernah berwasiat sebelum wafat, selama PKB dipimpin Muhaimin, tidak boleh menggunakan nama, foto atau gambar Gus Dur untuk kepentingan PKB-nya Muhaimin,” ujar Gus Dersi kepada wartawan di Malang, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan jika wasiat itu benar adanya, maka wajib dihormati.
“Kami sangat setuju nama Gus Dur tidak dipakai untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, kami siap mendukung langkah yang ditempuh pusat,” tegasnya.
Menurut Gus Dersi, persoalan ini bukan hanya soal nama gedung. Ia menyebut ada unsur penghormatan terhadap pesan dan warisan Gus Dur.
“Jangan sampai nama Gus Dur hanya dijadikan simbol untuk kepentingan tertentu, kalau ada amanah beliau yang harus dijaga, tentu kami berkewajiban ikut menjaganya,” katanya.
Dalam surat somasi, Barisan Kader Gus Dur mengacu pada dua rujukan utama. Pertama, Surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008.
Surat itu disebut sebagai instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB saat itu, KH Abdurrahman Wahid, yang ditujukan kepada Muhaimin Iskandar.
Kedua, pemberitaan dimedia tertanggal 6 Desember 2013 berjudul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku” yang memuat pernyataan kuasa hukum Pasang Haro Rajagukguk.
Berdasarkan dua rujukan itu, Barisan Kader Gus Dur meminta PKB Kabupaten Malang menghentikan penggunaan nama Gus Dur.
Mereka juga memberi peringatan tegas. “Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam somasi.
Pihak Barisan Kader Gus Dur memberi waktu satu minggu sejak somasi diterima untuk menunjukkan iktikad baik.
Mereka juga meminta dilakukan tabayyun dengan keluarga Gus Dur agar persoalan tidak melebar.
Kini perhatian tertuju pada sikap DPC PKB Kabupaten Malang. Partai berlambang bintang 9 itu dituntut menjelaskan dasar penggunaan nama “Graha Gus Dur”, termasuk apakah sudah ada komunikasi atau persetujuan dengan keluarga Gus Dur.
Tiga opsi yang mengemuka adalah mempertahankan nama, menggantinya, atau membuka ruang dialog dengan keluarga dan Barisan Kader Gus Dur.
Jika tidak ada penyelesaian dalam tenggat satu minggu, Barisan Kader Gus Dur menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPC PKB Kabupaten Malang terkait somasi tersebut. (win)