
newsnoid.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berakhir gagal. Warga memergoki dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor milik seorang karyawan minimarket.
Satu terduga pelaku berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil diamankan. Sementara rekannya, HPM, melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban, Rizkya Ellyafatun Fitria (24), sebelumnya memarkir Honda Vario warna hitam-merah bernopol W 4278 GE di halaman minimarket sejak pukul 06.20 WIB. Motor dalam kondisi stang terkunci.
Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di sekitar kendaraan korban. Kecurigaan itu berubah menjadi kepanikan setelah keduanya diduga berusaha membobol dan membawa kabur motor tersebut.
“ Warga kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga lainnya,” kata Ramadhan, Senin (24/8/2026).
Teriakan itu membuat kedua pelaku berusaha kabur. Namun, warga berhasil menangkap AAS. Sementara HPM berhasil meloloskan diri.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cerme yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. AAS kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dari pemeriksaan awal, AAS mengaku tidak hanya sekali beraksi. Ia menyebut telah melakukan curanmor sebanyak lima kali. Empat aksi dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme dan satu lainnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran. AAS juga mengaku telah menjalankan aksi pencurian selama sekitar satu tahun.
Ironisnya, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi, hingga membeli narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah kunci T berikut tujuh mata kunci, satu unit Honda Vario W 4278 GE lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang diduga digunakan menyimpan alat pencurian.
Dalam kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta apabila kendaraan berhasil dibawa kabur.
AAS kini ditahan di Mapolres Gresik. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Di tengah proses hukum tersebut, ada kabar melegakan bagi korban. Sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada Rizkya.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.
Rizkya juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Ia mengajak warga menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan.
Sementara itu, polisi masih memburu HPM. Resmob Polres Gresik turut dikerahkan untuk melacak keberadaan pelaku yang kini berstatus DPO.
Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada aksi kriminal.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (san)
