
MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menaikkan status dua perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan los atau bedak di Pasar Karangploso, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan los atau bedak di Pasar Sayur dan Pasar Buah oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, SH, MH, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026) sore.
“Hari ini saya sampaikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dua perkara yang kami tangani, status perkaranya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fahmi.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian serius Kejari Kabupaten Malang karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas dan aset yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha di kawasan Pasar Karangploso.
Fahmi menilai pengelolaan pasar memiliki posisi penting bagi masyarakat Kabupaten Malang. Terlebih, sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan hasil bumi yang kemudian dipasarkan melalui pasar.
“Mayoritas dan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Malang ini hidup dari hasil pertanian atau hasil bumi, di mana hasil pertanian atau hasil bumi itu dibawa ke pasar untuk dijual. Sehingga harus ada pengelolaan yang benar sehingga tidak merugikan para pedagang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan pasar tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama pedagang dan petani.
Penanganan perkara tersebut, menurut Fahmi, juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih
Memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan pengelolaan aset dan sumber daya negara dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memasuki tahap penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan pedagang, pengurus paguyuban, pejabat, maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los tersebut,” terang Fahmi.
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran, dasar dan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak yang menerima uang, termasuk keterkaitannya dengan hak penempatan maupun penggunaan kios, bedak atau los di Pasar Karangploso.
Fahmi meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas serta akuntabilitas.
“Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/win)