• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dua Perkara Dugaan Korupsi Pasar Karangploso ke Penyidikan

14 September 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Ft ist, Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dua Perkara Dugaan Korupsi Pasar Karangploso ke Penyidikan

MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menaikkan status dua perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan los atau bedak di Pasar Karangploso, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

RelatedPosts

Pemkot Malang Raih Nilai Sempurna JDIH, Wahyu Hidayat: Ini Bukan Sekadar Prestasi

Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama untuk Korban Musibah Kapal Virgo dan Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau.

Kapolres Batu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kerahkan Water Bombing Padamkan Titik Api di Gunung Kawinajang

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan los atau bedak di Pasar Sayur dan Pasar Buah oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, SH, MH, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026) sore.

“Hari ini saya sampaikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dua perkara yang kami tangani, status perkaranya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fahmi.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian serius Kejari Kabupaten Malang karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas dan aset yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha di kawasan Pasar Karangploso.

Fahmi menilai pengelolaan pasar memiliki posisi penting bagi masyarakat Kabupaten Malang. Terlebih, sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan hasil bumi yang kemudian dipasarkan melalui pasar.

“Mayoritas dan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Malang ini hidup dari hasil pertanian atau hasil bumi, di mana hasil pertanian atau hasil bumi itu dibawa ke pasar untuk dijual. Sehingga harus ada pengelolaan yang benar sehingga tidak merugikan para pedagang,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengelolaan pasar tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama pedagang dan petani.

Penanganan perkara tersebut, menurut Fahmi, juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih

Memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan pengelolaan aset dan sumber daya negara dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memasuki tahap penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan pedagang, pengurus paguyuban, pejabat, maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los tersebut,” terang Fahmi.

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran, dasar dan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak yang menerima uang, termasuk keterkaitannya dengan hak penempatan maupun penggunaan kios, bedak atau los di Pasar Karangploso.

Fahmi meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas serta akuntabilitas.

“Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/win)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dua Perkara Dugaan Korupsi Pasar Karangploso ke Penyidikan
  • Pemkot Malang Raih Nilai Sempurna JDIH, Wahyu Hidayat: Ini Bukan Sekadar Prestasi
  • Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama untuk Korban Musibah Kapal Virgo dan Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau.
  • Kapolres Batu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kerahkan Water Bombing Padamkan Titik Api di Gunung Kawinajang
  • Lapak Belum Rampung, Pedagang Pasar Karangploso Pertanyakan Dana Swadaya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.