
NEWSNOID.COM, MALANG, — Polemik dugaan korupsi Pasar Karangploso memasuki babak baru. Nama Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, turut muncul dalam pernyataan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm.
Merasa dirugikan dan menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, Adeng memilih menempuh jalur hukum.
Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, Rabu (16/9/2026), untuk melaporkan Fredy Jonathan.
Adeng datang bersama kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, sekitar pukul 12.20 WIB.
Adeng menegaskan, laporan tersebut dibuat atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun partai politik.
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng.
Menurut Adeng, pernyataan Fredy Jonathan yang kemudian diberitakan sejumlah media online dinilai telah mengaitkan dirinya dengan persoalan hukum yang tengah bergulir terkait Pasar Karangploso.
Ia menegaskan keberatan apabila ada tudingan atau pernyataan yang mengarah pada keterlibatannya dalam praktik korupsi tanpa disertai data, fakta, maupun bukti yang sah.
“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di beberapa kanal berita online,” tegasnya.
Meski mengambil langkah hukum terhadap Fredy Jonathan, Adeng menyatakan tetap mendukung proses pengusutan dugaan korupsi Pasar Karangploso.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut perkara tersebut secara transparan dan mengungkap fakta berdasarkan hasil penyelidikan serta pembuktian hukum.
Adeng juga mendukung apabila aparat penegak hukum melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya ke publik,” katanya.
Menurutnya, penelusuran aliran dana penting dilakukan agar perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan maupun saling tuding.
Setiap pihak yang diduga terlibat, kata dia, harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum.
Adeng menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, ia meminta pihak yang belum terbukti bersalah tidak terlebih dahulu mendapatkan vonis melalui opini publik.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, akan tetapi, yang tidak bersalah jangan dihukum dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” ucapnya.
Dengan laporan tersebut, Adeng berharap pernyataan yang menyangkut namanya dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, ia menegaskan proses pengusutan dugaan perkara Pasar Karangploso harus tetap berjalan secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum. (yun)
