newsnoid.com, Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025).
Wahyu Hidayat dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa pada APBD tahun 2025 kondisinya sama saat masa-masa Covid-19 dimana saat ini ada kebijakan efisien saat APBD sudah berjalan.
Beberapa faktor dalam perubahan APBD 2025, Wahyu Hidayat menyebutkan, hal tersebut merupakan dinamika pembangunan daerah sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang didalamnya termasuk efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pembahasan dalam perubahan APBD tahun 2025, mengacu pada APBD induk dengan beberapa regulasi sesuai dengan kondisi saat ini untuk diajukan.
“Maka yang terpenting saat ini di APBD perubahan bisa distabilkan dan menormalkan sesuai dengan kondisi saat ini,” terang Wahyu.
Selain itu, Wali Kota Wahyu juga sedang menyiapkan langkah kerja dengan memecah beberapa intasi dinas atau OPD yang sedang dibahassn sudah dikonsultasikan ke Provinsi dan kementerian.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan ini bisa cepat untuk dimasukkan ke RPJMD. Beberapa Dinas yang akan dipecah yaitu Dinsos, Disnaker, Diskoperindag, Disporapar sedangkan Dinas baru yaitu Pemadam Kebakaran, Dinas Ekraf,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan bahwa penyampaian Wali Kota Malang KUA-PPAS tahun 2025 merupakan hasil akhir setelah difasilitasi oleh Provinsi.
“Ini tinggal pengesahan, ada beberapa poin-poin yang direvisi dan diperbaiki ataupun disesuaikan.
“Kemudian ini tadi sudah kita laporkan hasilnya tinggal nunggu pendapat akhir Fraksi, baru pengesahan,” ujarnya
Dinamika Pembangunan Daerah dan Efisiensi Belanja Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa perubahan APBD 2025 disebabkan oleh dinamika pembangunan daerah dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, termasuk efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Maka yang terpenting saat ini di APBD perubahan bisa distabilkan dan menormalkan sesuai dengan kondisi saat ini,” terang Wahyu.
Pemecahan Dinas dan Pembentukan Dinas Baru, Wali Kota Wahyu juga sedang menyiapkan langkah kerja dengan memecah beberapa dinas atau OPD, seperti Dinsos, Disnaker, Diskoperindag, dan Disporapar, serta pembentukan dinas baru seperti Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekraf.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan ini bisa cepat untuk dimasukkan ke RPJMD,” ungkapnya.
Pengesahan KUA-PPAS Tahun 2025, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengungkapkan bahwa penyampaian Wali Kota Malang KUA-PPAS tahun 2025 merupakan hasil akhir setelah difasilitasi oleh Provinsi.
“Ini tinggal pengesahan, ada beberapa poin-poin yang direvisi dan diperbaiki ataupun disesuaikan”, ucapnya
Dengan demikian, diharapkan KUA-PPAS tahun 2025 dapat segera disahkan dan menjadi acuan bagi pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan pembangunan daerah.(win).