
NEWSNOID.COM, KAB MALANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang menyatakan belum menerima informasi maupun surat resmi dari Polrestabes Surabaya terkait kabar diamankannya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan BK DPRD Kabupaten Malang melalui press release yang dikeluarkan di Kepanjen, 1 Oktober 2026, menyusul informasi yang beredar di sejumlah media massa dan media sosial.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, H. Kuncoro, S.H., M.Kn., mengatakan pihaknya telah memantau dan mencermati informasi yang beredar tersebut.
Namun, hingga press release diterbitkan, BK DPRD Kabupaten Malang mengaku belum memperoleh pemberitahuan, informasi, maupun surat resmi dari pihak Polrestabes Surabaya mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Badan Kehormatan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan penilaian maupun kesimpulan apa pun sebelum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian,” demikian sikap BK DPRD Kabupaten Malang dalam keterangan tertulisnya.
BK juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan menunggu perkembangan serta informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Langkah-langkah selanjutnya, menurut BK, akan dilakukan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Malang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan setelah terdapat kejelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
Selain itu, BK mengimbau media dan masyarakat untuk menunggu informasi resmi serta tidak melakukan spekulasi lebih jauh terkait kabar yang beredar.
“Badan Kehormatan akan mengagendakan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tertulis dalam poin terakhir press release tersebut.
Dengan demikian, hingga keterangan resmi BK DPRD Kabupaten Malang dikeluarkan pada 1 Oktober 2026, lembaga tersebut belum menyatakan benar atau tidaknya informasi mengenai UAM yang disebut diamankan Polrestabes Surabaya. (yun).