• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Kafe di Lawang Jadi Sorotan; Legalitas Usaha dan Label Halal Ikut Dipertanyakan

27 Juli 2026
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Kafe di Lawang Jadi Sorotan; Legalitas Usaha dan Label Halal Ikut Dipertanyakan

newsnoid.com, Malang– Sebuah kafe di kawasan Jalan Dr. Sutomo No. 66, Krajan Timur, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah diduga masih menggunakan LPG 3 kilogram (tabung melon) bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

RelatedPosts

Wartawan Malang Raya Protes Cabut Pernyataan “Londo Ireng”

Ketua JMSI Malang Raya, Syaiful Arif, Menyayangkan Penyebutan Profesi Jurnalis Dengan Istilah “Londo Ireng”

Satu Dekade Ummi Peduli, Bupati Subandi: Dakwah dan Kepedulian Sosial Harus Terus Menginspirasi.

Temuan tersebut diperoleh tim investigasi saat melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (15/7/2026) sore.

Saat itu, beberapa awak media yang berada di lokasi melihat langsung aktivitas dapur kafe yang diketahui memiliki empat cabang di wilayah Malang dan Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pengamatan, terdapat sekitar dua tabung LPG 3 kilogram yang sedang digunakan untuk keperluan memasak di dapur kafe tersebut.

Seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku penggunaan tabung gas subsidi sudah menjadi kebiasaan di tempat usaha tersebut.

“Nyetoknya sih dua. Jadi kalau habis ya langsung beli ke Warung Madura di sebelah outlet,” ujarnya.

Penggunaan LPG 3 kilogram oleh restoran, hotel, maupun kafe menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi menyalahi sasaran subsidi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Sales Branch Manager Pertamina Malang sebelumnya menyatakan bahwa LPG 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Malang kepada pelaku usaha restoran, kafe, dan hotel agar beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

“Pertamina intens bekerja sama dengan Pemkab Malang untuk sosialisasi kepada pelaku usaha restoran, kafe, dan hotel,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pelaku usaha diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.

Saat ini harga LPG 12 kilogram berkisar Rp213 ribu, sedangkan Bright Gas 5,5 kilogram sekitar Rp97 ribu.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, restoran, hotel, usaha peternakan, usaha tani tembakau, jasa las, hingga usaha batik tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang secara tegas melarang restoran dan hotel menggunakan LPG 3 kilogram.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengatur bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa tempat usaha dengan kapasitas lebih dari 50 kursi telah dikategorikan sebagai restoran atau rumah makan besar sehingga wajib menggunakan LPG nonsubsidi.

Apabila ditemukan melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi berupa teguran administratif, kewajiban menukar tabung subsidi dengan LPG nonsubsidi, hingga penindakan dalam razia yang dilakukan pemerintah daerah bersama Pertamina dan Satpol PP.

Selain dugaan penggunaan LPG bersubsidi, tim investigasi juga mengaku tidak menemukan label halal yang dipasang di area kafe.

Di lokasi juga tidak terlihat informasi mengenai izin usaha maupun izin bangunan.

Tim investigasi menyebut lokasi usaha tersebut berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Meski demikian, mereka menilai kelengkapan perizinan usaha dan pencantuman label halal tetap menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kuliner sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan regulasi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin sektoral sesuai bidang usahanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta peraturan turunannya.

Apabila terbukti menjalankan usaha tanpa perizinan yang diwajibkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kafe yang disebut dalam temuan investigasi belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi maupun kelengkapan perizinan usahanya.(yun)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Kafe di Lawang Jadi Sorotan; Legalitas Usaha dan Label Halal Ikut Dipertanyakan
  • Wartawan Malang Raya Protes Cabut Pernyataan “Londo Ireng”
  • Ketua JMSI Malang Raya, Syaiful Arif, Menyayangkan Penyebutan Profesi Jurnalis Dengan Istilah “Londo Ireng”
  • Satu Dekade Ummi Peduli, Bupati Subandi: Dakwah dan Kepedulian Sosial Harus Terus Menginspirasi.
  • Konsolidasi Golkar Kota Malang Makin Kuat, Muscam Kedungkandang Rampung, Target Tambah Kursi di 2029

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Uncategorized
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Tentang Newsnoid.com

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.