
NEWSNOID.COM, MALANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menemukan ratusan kendaraan yang terparkir di trotoar maupun badan jalan dalam sejumlah penertiban parkir.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan salah satu lokasi yang banyak mendapat aduan masyarakat berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).
Di kawasan tersebut, petugas masih menemukan kendaraan yang diparkir di atas trotoar.
“Memang banyak aduan masyarakat, seperti di Suhat, kendaraan parkir di trotoar. Kami tindak juru parkirnya agar selanjutnya tidak menempatkan mobil dan motor di trotoar,” ujar Rahmat.
Selain di kawasan Suhat, persoalan serupa juga ditemukan di sekitar Bank Jatim, Jalan Veteran, Kota Malang.
Menurut Rahmat, kendaraan yang mendominasi parkir di atas trotoar di lokasi tersebut adalah sepeda motor.
Ia menyebut sebagian kendaraan tersebut diduga milik mahasiswa baru (maba) yang datang ke kampus menggunakan kendaraan pribadi, meskipun terdapat kebijakan kampus yang melarang mahasiswa baru membawa kendaraan.
“Di depan Bank Jatim, Jalan Veteran, kebanyakan sepeda motor parkir di trotoar. Kebanyakan yang parkir ini adalah maba yang memang dilarang membawa kendaraan,” ungkapnya.
Dishub Kota Malang meminta pihak kampus turut bertanggung jawab dengan menyediakan atau menyiapkan lahan parkir yang memadai bagi mahasiswa.
Hal itu dinilai penting agar kebijakan larangan membawa kendaraan tidak justru memunculkan persoalan baru berupa parkir liar di fasilitas umum.
“Kami mohon pihak kampus untuk bisa menyediakan lahan parkir. Jangan sampai mengganggu kepentingan umum,” tegas Rahmat.
Dishub juga berencana mengirimkan surat kepada sejumlah kampus yang menerapkan aturan terkait kendaraan mahasiswa baru. Surat tersebut diharapkan dapat mendorong pihak kampus mencari solusi terhadap kebutuhan parkir mahasiswa.
“Kami akan mengirim surat ke kampus-kampus yang saat ini menerapkan aturan untuk maba agar memasukkan saja kendaraannya,” pungkasnya.
Dishub menegaskan penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki dan badan jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.(yun)
