• Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com
Newsnoid
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsnoid.com
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

DJ Aniaya Kekasihnya Hingga Terjadi Pelaporan Pelaku Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya

28 November 2025
in Jawa Timur, newsnoid.com, Terbaru
Bagikan

 

DJ Aniaya Kekasihnya Hingga Terjadi Pelaporan Pelaku Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya, Penasihat Tersangka APH, Bagas Dwi Wicaksono SH

newsnoid.com, Malang- Polresta Malang Kota akan menggelar rilis pengungkapan pelaku penganiayaan atas nama APHyang viral di media sosial, hari ini Jumat, 28 November 2025, pukul 13.00 WIB di Lobby Depan Polresta Malang Kota.

RelatedPosts

Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

TNI danRelawan Terus Pulihkan Akses Desa Supiturang Pasca Erupsi Semeru

DS LAW OFFICE Mencari Ke ” ADILAN , di Pengadilan Negeri Tangerang 

APN, seorang DJ wanita berusia 27 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, di daerah Blimbing, Malang.

Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Motif penganiayaan diduga karena adanya kecemburuan dari pelaku.

Pengungkapan ini tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk tersangka di sekitar Wagir.

Diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus ini. Kapolresta Malang Kota, Komb. Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka APH terhadap pelapor, seorang DJ wanita berusia 27 tahun.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, di daerah Blimbing, Malang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 26 November 2025 pagi hari, sekitar pukul 08.00-09.00 WIB.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim dan tim yang telah bekerja keras sehingga dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tepatnya pada tanggal 27 November 2025 malam hari, sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, tersangka APH dapat diamankan di rumahnya di daerah Wagir,” ujar Kapolresta Malang Kota.

Tersangka APH dan pelapor memiliki profesi yang sama, yaitu sebagai DJ, dan telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Motif penganiayaan tersebut diduga karena adanya kecemburuan dari tersangka APH terhadap pelapor.

“Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk, namun dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka pada mata pelapor yang sampai sobek,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Tersangka APH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Ini adalah contoh kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan cepat dan profesional, dan tidak akan membiarkan pelaku melarikan diri,” tegas Kapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan kepada pihak kepolisian, dan tidak menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Sedangkan penasehat Hukum dari tersangka APH, Bagas Dwi Wicaksono SH

Penasehat Hukum APH , Bahas Dwi Wicaksono S.H.

mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian yang dilakukan kliennya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh klien kami. Kami mengakui bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan kami sangat menyesal atas luka yang dialami oleh korban,” ucapnya.

“Kami ingin menjelaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah kecemburuan yang dialami oleh klien kami, namun kami tidak membenarkan tindakan tersebut. Kami berharap agar korban dapat memaafkan klien kami dan kami siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku,” tambah Bagas.

Bagas menerangkan bahwa hubungan pacaran antara si korban dan pelaku sudah terjalin lama putus nyambung.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa hubungan antara klien kami dan korban adalah hubungan pacaran yang telah berlangsung sejak tahun 2021, namun telah putus nyambung beberapa kali. Tindakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban dan kami sangat menyesal atas kejadian tersebut,” tegasnya.

Kemudian Bagas berharap agar terjadi mediasi serta dapat di selesaikannya kasus ini dengan adil, mengingat pasangan ini sudah menjalin hubungan cinta sejak lama.

“Kami berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak dan kami siap untuk melakukan mediasi dengan korban. Kami juga berharap agar korban dapat mempertimbangkan untuk memaafkan klien kami dan kami siap untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan tersebut,” pungkasmya. (win).

ShareSend
Next Post
Tingkatkan Strategi Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Batu Hadiri Rakernis Polda Jatim

Tingkatkan Strategi Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Batu Hadiri Rakernis Polda Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam
  • TNI danRelawan Terus Pulihkan Akses Desa Supiturang Pasca Erupsi Semeru
  • DS LAW OFFICE Mencari Ke ” ADILAN , di Pengadilan Negeri Tangerang 
  • Kilas Balik Monumen Hamid Roesdi, Wonokoyo — Malang -Jatim
  • GRIB Jaya Malang Gelar Diklat SAR Angkatan Pertama, Damanhury Jab Tekankan Kepekaan Sosial

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025

Categories

  • Jawa Timur
  • Musik
  • newsnoid.com
  • Olahraga
  • Terbaru
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Persyaratan Layanan
  • Redaksi
  • Sony Rudiwiyanto
  • Tentang Newsnoid.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.