
newsnoid.com, Kabupaten Malang- DPRD Kabupaten Malang Mendukung Penuh surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2026.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB tahun 2026 bisa berlangsung objektif, transparan dan berbasis aturan serta bebas dari praktik titipan siswa maupun penghutan liar yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Regulasi tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar tidak bermain dalam praktik yang mencederai keadilan publik.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, menyebutkan
SPMB harus menjadi ruang yang bersih dari intervensi kepentingan apapun, termasuk dari pihak yang memiliki jabatan maupun kekuasaan.
Lebih lanjut, Zulham menyampaikan, selama ini praktik titipan siswa, keterangan dan kepentingan apapun, kerap menjadi persoalan klasik yang muncul setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak sistem, tetapi juga menghilangkan hak calon siswa lain yang seharusnya diterima berdasarkan mekanisme resmi.
KPK menegaskan larangan segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun penghutan
yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Lembaga anti-rasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik titipan siswa manipulasi data domisili.
Penyelenggunaan jalur afirmasi, hingga penghutan tanpa dasar hukum berpotensi mengarah pada tindakan pidana korupsi.
DPRD Kabupaten Malang menyatakan, siap turun langsung mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 bersama pemerintah daerah dan pihak sekolah.
Tidak hanya itu, DPRD juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Kami dalam konteks pengawasan karena ada surat edaran KPK keterkaitan dengan pengendalian upaya atau dugaan gratifikasi dalam konteks penerimaan siswa baru.
“Jadi kami berharap tidak ada lagi mekanisme titip-titipan baik dari pejabat pemerintah daerah maupun anggota DPRD sekalipun, maupun siapa saja yang selama ini merasa punya akses kepada dinas pendidikan,” katanya. (9/6/2026)
“Karena kasihan masyarakat, hari ini sudah ada sistem zonasi, sudah ada sistem domisili. Mereka kan kompetisinya ketat dan ketika KPK mengeluarkan edaran tahun 2026 berarti ada potensi bahwa ada upaya gratifikasi yang bisa dilakukan di sana,” tambah Zulham
“Maka kami menerjemahkan, tolong kita patuhi ini, yang pertama, yang kedua Sudah pernah dilakukan penandatanganan fakta integritas, dilakukan di halaman pemerintah Kabupaten Malang oleh Kepala Kejaksaan, Kapolres, DPRP juga. Kan semua pihak sudah menandatangani ini, lembaga. Jadi kita harus patuh, jangan ada lagi titipan-titipan dalam rangka penerimaan siswa baru karena ada indikasi arah karena kami membaca laporan masyarakat,” ungkapnya.
Zulham juga menyoroti bahwa praktik titipan siswa selama ini cenderung melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dengan sasaran sekolah-sekolah favorit.
Dengan pengawasan yang diperketat serta dukungan masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 bisa menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil dan transparan. (win).
