
newsnoid.com, Kabupaten Malang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menemukan ribuan lampu penerangan jalan umum (PJU) belum dilengkapi meteran listrik.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus menanggung beban tagihan listrik hingga Rp 40 miliar setiap tahun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan temuan tersebut usai memimpin rapat pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (12/11/2025).
“Temuan kami ada sekitar 80 ribu penerangan jalan di Kabupaten Malang yang selama ini tidak punya meteran,” katanya
Menurutnya seluruh biaya listrik lampu jalan tanpa meteran itu dibayar Pemkab Malang ke PLN menggunakan sistem taksasi, yaitu metode perhitungan daya listrik berdasarkan perkiraan.
Dalam sistem ini, setiap lampu dianggap menyala 12 jam per hari, tanpa pengukuran real di lapangan.
“Kalau tidak ada meteran, PLN menghitung secara taksasi. Artinya, setiap lampu dianggap hidup setengah hari penuh, dan itu membuat biaya membengkak,” jelas Zulham.
Akibat sistem ini, uang daerah terus mengalir untuk pembayaran listrik tanpa efisiensi. DPRD mencatat, rata-rata tagihan mencapai Rp3-4 miliar per bulan, atau sekitar Rp40 miliar per tahun.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan uang rakyat, karena anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lain.
“Ini uang rakyat, kalau dikelola dengan benar, mestinya bisa dihemat hingga 50 persen,” tegas Zulham.
DPRD Kabupaten Malang berharap agar Pemkab Malang segera mengambil langkah untuk memasang meteran listrik pada semua PJU dan mengoptimalkan penggunaan energi listrik untuk menghemat anggaran.(win).
