
newsnoid.com, Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar pada Senin (27/7/2026) diwarnai penyampaian rekomendasi dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Malang melalui Wakil Wali Kota Ali Muthohirin menegaskan seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Ali Muthohirin menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan usai mengikuti apel pada pagi hari.
Ia hadir didampingi Sekretaris Daerah serta seluruh kepala perangkat daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap forum legislatif.
“Kami mencatat seluruh masukan, baik yang disampaikan secara tertulis maupun langsung dalam forum ini. Semua rekomendasi akan kami tindak lanjuti dan tidak berhenti hanya pada kata-kata,” ujar Ali.
Ia menegaskan rekomendasi DPRD merupakan amanat yang harus dijalankan pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, seluruh kritik dan saran akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, khususnya dalam penyusunan program dan anggaran tahun 2027.
Ali juga menjelaskan bahwa mekanisme LKPJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Saat ini, LKPJ tidak lagi berkonsekuensi pada penerimaan atau penolakan kepala daerah sebagaimana era ketika kepala daerah dipilih DPRD. Namun demikian, substansi rekomendasi DPRD tetap menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang. Seluruh tanggung jawab berada pada kami sebagai kepala daerah dan akan menjadi bahan evaluasi bersama,” tegasnya.
Untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kota Malang juga berencana menggelar rapat evaluasi secara berkala setiap triwulan agar berbagai rekomendasi DPRD dapat dipantau implementasinya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Hj. Lea Mandarina, menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu sorotan utama adalah masih adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada sektor pajak hotel, restoran, parkir, dan usaha lainnya yang dinilai belum terintegrasi secara optimal.
Fraksi PDIP mendorong percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah melalui integrasi data berbasis GIS, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta sistem pembayaran elektronik.
Selain itu, pemerintah diminta memperluas penggunaan tapping box pada pelaku usaha menengah dan besar guna meminimalkan kebocoran pajak secara real time.
PDIP juga mengusulkan pembentukan sekretariat bersama Corporate Social Responsibility (CSR) agar dana perusahaan dapat dikelola lebih terarah untuk membantu penyelesaian persoalan masyarakat, seperti perbaikan drainase dan penanganan banjir.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan perhatian serius terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp300,5 miliar.
Menurut PKB, besarnya SILPA tidak dapat dijadikan indikator efisiensi, melainkan mencerminkan masih lemahnya kualitas perencanaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan program.
Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan anggaran agar lebih presisi, adaptif serta mampu menekan SILPA tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, PKB juga menyoroti masih adanya sekitar 79 jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang, baik jabatan struktural maupun fungsional.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik dan pencapaian visi pembangunan daerah.
Fraksi PKB meminta pemerintah segera mempercepat pengisian jabatan melalui mekanisme promosi dan mutasi berbasis kompetensi, sekaligus mempercepat penerapan manajemen talenta ASN sesuai ketentuan yang berlaku agar kekosongan jabatan tidak terus berlarut.
Rapat paripurna berlangsung dengan penyampaian pandangan akhir dari seluruh fraksi DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berbagai rekomendasi yang disampaikan diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.(yun)