
newsnoid.com, Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa kesenian seperti pertunjukan “sound horeg” perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan publik.
Menurutnya, musik keras di ruang terbuka memang menarik bagi sebagian orang, tapi jika tidak dikendalikan bisa menimbulkan masalah.
Mia, begitu sapaannya, menyarankan agar pelaku seni mengacu pada aturan ambang batas kebisingan (desibel) yang telah diatur dalam Perda Ketertiban Umum Kota Malang.
“Kalau mau tampil, silakan. Tapi volumenya dikontrol. Jangan sampai warga terganggu hanya karena ingin tampil beda,” imbuhnya.
DPRD Kota Malang siap mengawal aturan agar tetap adil bagi semua pihak. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, tapi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial.
“Kalau disajikan dengan baik dan tidak berlebihan, masyarakat juga bisa menikmati. Seni itu untuk menyatukan, bukan memecah kenyamanan,” pungkas Mia
Dengan demikian, diharapkan pertunjukan “sound horeg” dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa mengganggu kenyamanan publik. DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengawal aturan dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi diimbangi dengan tanggung jawab sosial.(win)