

Ramot H.Batubara.,S.H : soroti skandal korupsi UINSA Surabaya.
newsnoid.com, Surabaya- Dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mulai terkuak, hal tersebut mendorong Lembaga ICON RI (Indobara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia) bahwa aparat hukum untuk membongkar kasus dugaan korupsi tersebut.
Pusat bisnis UINSA, yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No.511/KMK.05/2009, mengelola berbagai usaha seperti travel, merchandise, catering, manajemen properti, dan perhotelan, Hal ini mengundang reaksi sorotan dari berbagai organisasi masyarakat dan praktisi hukum anti korupsi di Surabaya, baru- baru ini telah melaporkan dugaan korupsi tentang penyalahgunaan dana Pusat Bisnis UINSA adanya penggunaan langsung pendapatan tanpa melalui mekanisme pengesahan dan tidak transparan di lembaga pendidikan ini sebesar Rp.4.7 miliar.
Dugaan Penyalahgunaan Dana tersebut maka ICON RI melaporkan adanya penggunaan langsung pendapatan tanpa mekanisme pengesahan dan tidak transparan di Pusat Bisnis UINSA sebesar Rp4,7 miliar.
BPK Jawa Timur periode tahun 2023 menemukan beberapa sorotan di 9 Satker Kementerian Agama sebesar Rp5,9 miliar.
UINSA diduga melanggar Peraturan Menteri Agama RI No.56 Tahun 2015 tentang Statuta UINSA terkait pengangkatan Dekan dan Wakil Dekan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H. membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihak Kejari Surabaya sedang melakukan penyelidikan.
“Pihak kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan teman-teman aktivis dan juga dari lembaga anti korupsi Jatim JCW., kita tunggu hasil penyelidikan nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujar Putu Arya.
Sedangkan Ketua Umum Lembaga ICON RI, Ramot Batubara. S.H mendukung langkah aparat hukum dan akan melakukan penambahan pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi, Kejagung, dan KPK di Jakarta minggu depan.
“Lembaga pendidikan adalah tempat menimba ilmu, belajar dan mengajar bukan asik berbisnis demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu bagi tenaga pendidik, seperti mulai dari Dosen, Dekan sampai Rektor, dan pengurus Universitas lainnya khsusnya di UINSA Surabaya ini,” ungkapnya.
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan melaporkan terkait penyalahgunaan jabatan, permainan kotor, ketidaktransparan dalam mengelola anggaran dan berbagai konspirasi yang dilakukan para Dekan hingga Rektor di UINSA ini,” tambahnya (15/8/2025)
Salah satunya dugaan korupsi dan konspirasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang banyak melakukan kebijakan melanggar atau menabrak peraturan perundang -undangan maupun peraturan internal.
Selain itu menurut Bara ada juga dugaan korupsi perpustakaan yang sampai saat ini masih mangkrak dan apakah sudah di serah terimakan ( FHO ) Profisional Hand Over kepada Pihak pengelola dengan kondisi demikian, layanan Pusat bisnis yang tidak transparan pengelolaan anggarannya hingga kebijakan pemecatan beberapa orang pejabat termasuk Dekan tanpa melalui mekanisme terbuka.
Demikian juga yang menjadi sorotan ICON RI terkait mekanisme pengangkatan Dekan dan wakil Dekan, baru baru ini UINSA mempunyai kebijakan yang melanggar Peraturan Menteri Agama RI No.56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, pada pasal 42, huruf a s.d huruf k, sebagaimana diubah ke No.52 tahun 2016 Tentang pengangkatan Dekan dan Wakil Dekan dalam isi persyaratan ditentukan calon Dekan adalah berstatus PNS.
Namun ada kebijakan Pejabat UINSA yang mengangkat Dekan Fakultas Kedokteran yang tidak berstatus PNS alias dari Swasta dan diduga belum bergelar DR, masih bergelar dokter serta Belum pernah menjabat kepala di institusi lain.
Hal tersebut telah menabrak aturan Statuta UINSA dari Pemerintah melalui Kemenag,
“Hal ini menurut kami telah terjadi Konspirasi di kalangan oknum pejabat di salah satu kampus terkemuka di Surabaya ini, Kami sedang menyiapkan semua dokumen- dokumen terkait kasus kasus yang terjadi di UINSA ini, kami menilai hal hal seperti ini terindikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang termaktub dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait berbagai konspirasi,” pungkas Bara. (win)